Pasutri Bandar Sabu Diciduk

by -379 Views
by

image

Foto : Tersangka Yeyet  dan Novita Bandar Sabu.

///Simpan di Dalam BH

KABARkite.com-Empatlawang (14/2), Pasangan suami istri (Pasutri) Yeyet (32) warga Sekip, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi dan istrinya Novita (30), yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu, diciduk polisi dirumahnya, Rabu (12/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang ditemukan didalam karung beras, satu paket ganja yang didapatkan didalam BH istrinya tersangka, bong, korek api dan sekop untuk memindahkan sabu kedalam kantong plastik.

Kapolres Empat Lawang AKBP M. Ridwan, SIk melalui Kasat Res Narkoba AKP A Darmawan mengatakan, penangkapan dilakukan bedasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi terus melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian secara manual. Alhasil, pelaku dapat ditangkap dirumah kediamannya. Ketika hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan bahkan ingin membacok anggota dengan sajam, namun anggota berhasil melumpuhkannya.

“Sangat disayangkan barang bukti (BB) yang didapat hanya satu paket narkoba jenis sabu, satu paket ganja, bong, sekop dan korek api. Itu tidak sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ungkap Darmawan, kemarin.

Dikatakannya, indikasi pelaku memiliki banyak barang dikarenakan hampir setiap hari rumahnya ramai dan banyak penggunjung yang diduga melakukan transaksi jual beli berbagai jenis narkoba.

“Kemungkinan pelaku ini sudah pemain lama, karena sudah sangat lincah dalam menyembunyikan BB,” kata Darmawan.

Menurutnya, BB pasti banyak dan tidak hanya itu saja, kemungkinan BB itu disimpan tersangka didalam hutan karena rumahnya tidak jauh dari kebun karet.

“Tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) kita dan kita tetap melakukan penyelidikan, agar bisa mendapatkan BB yang lainnya,” terang Darmawan.

Lucunya lagi, lanjut Darmawan BB sabu itu tidak diakui tersangka dengan alasan itu bukan miliknya dan itu hanya jebakan terhadap dirinya.

“Ya, kita tidak mau tau alasannya, yang jelas itu BB berada didalam rumahnya dan tempatnyapun tersebunyi. Silahkan saja mereka itu mau mengelak dan tetap kita proses sesuai prosedur yang ada,” tegas Darmawan.

Bahkan saat digeledah oleh anggota polisi, istrinya itu berpura-pura memiliki penyakit didadanya, untuk mengelabui anggota agar tidak melakukan pengeledahan.

“Akan tetapi aksinya tidak bisa mengelabui anggota dan ternyata ada menyimpan satu paket narkoba didalam BHnya,” imbuhnya.

Sementara tersangka Novita mengatakan, kalau dia hanya mengikuti suami saja dan tidak memakai ataupun menjadi pengedar. Ganja yang didalam BH nya itu karena disuruh oleh suaminya untuk menyimpan.

“Ya, disuruh oleh suami aku menyimpan didalam BH dan itu bukan untuk dijual melainkan untuk dipakai suami aku dewek,” ungkap Novita.

Novita menjelaskan, kalau suaminya memang pemakai baik sabu ataupun ganja, bahkan sudah dari lama. “Aku sudah sering menasehatinyo, agar tidak memakai sabu dan ganja, namun omongan aku tidak ditanggapi dan hanya dianggap seperti angin lalu,” ucap Novita sambil tertunduk.

Lanjutnya, kalau BB narkoba jenis sabu itu memang benar-benar bukan miliknya dan itu ada orang yang sengaja meletakkannya untuk menjebak mereka. “Bukan milik kami dan kami jugo tidak tau bahwa didalam karung beras itu ada sabu,” pungkas Novita.

Untuk diketahui, tersangka (yeyet, red) dikenakan pasal 111 dan 112 dengan acaman 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan istrinya dikenakan pasal 111 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.(Tono)