PB KOMDES : Bebaskan Keuchik Munirman

Kabar Desa, Nasional1075 Views

Kabarkite.com, kabardesa (15/7) – Ketua Pengurus Besar Konsentrasi Membangun Desa (PB KOMDES), Eka Subakti, SE mengaku sangat prihatin atas kriminalisasi terhadap Teungku Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang harus menerima kenyataan pahit dengan mendekam di sel Mapolda Aceh.

Dia ditahan sejak Selasa (23/7) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel (bersertifikat).
Kasus ini menjadi buah bibir banyak orang karena tersangka diadukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, A Hanan SP MM justru setelah tersangka berhasil mengembangkan bibit padi IF8 menjadi bibit unggul dengan produktivitas yang melimpah setiap kali panen. Bahkan masyarakat Aceh Utara saat ini tak mau lagi beralih ke bibit lain.

Menurut Eka Subakti, Hal ini tidak sejalan dengan amanat UU No. 6 tahun 2014, PP 47 tahun 2014, Permendesa No. 4 tahun 2015. Ada ruang kewenangan desa termasuk mengembangkan inovasi berbasis potensi desa dalam rangka mewujudkan desa yang mandiri.

“Semestinya Pemkab Aceh Utara mengkoordinasikan hal ini kepada pemerintah pusat, mengingat ada SKB 4 Menteri terkait pengembangan ekonomi desa yaitu Kemendesa PDT, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan Kemendagri. Bahwa orientasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di bidang ekonomi tidak semata mata bisnis, tapi juga ada aspek sosial dan edukatif. Ada cara cara penanganan masalah dengan mempertimbangkan kewenangan lokal skala desa dan musyawarah.”, Ujar Eka.

Disampaikan Eka, bahwa Presiden Jokowi dalam satu pidato terkait penggunaan dana desa menyampaikan jika permasalahan nya soal administrasi maka tidak boleh di kriminalisasi bahkan pidanakan dan yang terjadi di Aceh Utara itu dugaan nya adalah soal perizinan/aturan penggunaan suatu produk.

Oleh sebab itu PB KOMDES, dalam rilis nya, menyatakan sikap :
1). Bebaskan Munirwan
2). Menyarankan Menteri Desa untuk mengadvokasi upaya penyelesaian kasus tersebut dengan kementan untuk fasilitasi izin sertifikasi benih.
3). Menyarankan kepada Pemkab Aceh Utara untuk menerbitkan regulasi terkait pengembangan dan pemanfaatan benih IF 8 melalui skema Prudes/Prukades dan atau Produk Unggulan Kawasan Pertanian.
4). Pembentukan BUMDesa Bersama sebagai wadah bersama antar desa di kawasan pertanian tersebut untuk memayungi unit usaha pengembangan dan penjualan benih IF8. (Ril/net)

Comment