PB Komdes : Cabut Perpres 75 Tahun 2019, Bubarkan BPJS

Nasional, Sumbagsel1388 Views

Kabarkite.com, Palembang (3/11) – Pengurus Besar Konsentrasi Membangun Desa (PB-Komdes) menuntut Pemerintah untuk mencabut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Segera Bubarkan BPJS.

Eka Subakti Ketua Umum PB omdes menyampaikan dalam rilis, Minggu (3/11) bahwa Kenaikan iuran BPJS berdasarkan Perpres No.75/2019 pada pasal 29 dan pasal 34 tentu akan sangat membebani, baik beban terhadap APBD maupun beban masyarakat peserta Mandiri.

Beban ini pasti akan direspon dengan berbagai cara oleh peserta mandiri maupun peserta BPI APBD, bisa jadi turun kelas, pengurangan peserta (PBI APBD), bahkan mogok bayar iuran akan terjadi dan akan lebih besar dari tahun sebelumnya yang berkisar 48 %.

Berdasarkan laporan Ketua Perempuan Bangsa Ogan Ilir, di desa Permata Baru Kec. Indralaya Utara terdapat nominal tunggakan BPJS Mandiri sebesar Rp. 283.000.000 per Agustus 2018. Hal ini mengindikasikan sejumlah buruh harian lepas, petani, pengemudi bentor dan pedagang kecil tidak lagi mampu menutup pengeluaran iuran BPJS klas C.

“Sudah seharusnya pemerintah kemudian melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap BPJS sebagai penyelenggara, mulai dari fasilitas tingkat pertama hingga rujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas iuran yang dihimpun dari masyarakat, maupun dari APBN dan APBD bagi PBI.”, Ujar Eka.

Menurutnya Jika kemudian ditemukan penyelewengan maka sudah sepantasnya BPJS dibubarkan dan mengganti layanan kesehatan dengan program Jamkesmas dan Jamkesda, yang jauh lebih efektif dalam penyelenggaraan dan efisien dalam penggunaan anggaran. Mengembalikan fungsi PT. Askes, Jamsostek, Asabri dan Taspen pada fungsinya semula, sedangkan bagi peserta mandiri, yang telah terlanjur melakukan pembayaran iuran maka menjadi tanggungjawab pemerintah sepenuhnya untuk mengatur.

Oleh karena itu PB KOMDES merasa perlu untuk menyampaikan poin poin sikap sebagai berikut :

1. Cabut Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS
2. Evaluasi Sistem BPJS dan Audit
3. Pengelolaan Keuangan BPJS
4. Bubarkan PBJS
5. Kembalikan Sistem Jaminan Kesehatan pada Program Jamkesmas dan Jamsoskes Sumsel Semesta yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel. (Ril)

Comment