Foto : Demo Aksi FORMAT Sumsel di Depan Banwaslu Pusat Jakarta, Selasa (6/5).
Kabarkite.com- Jakarta (6/5), FORUM MAHASISWA PENYELAMAT SUMATERA SELATAN (FORMAT SUMSEL) menggelar aksi kekantor Bawaslu Pusat tepatnya di jalan MH. Thamrin no.14 Jakarta Pusat, hal itu dilakukan para Mahasiswa tersebut untuk menuntut pihak Bawaslu pusat dan DKPP memberikan sangsi tegas kepada Panwaslu dan KPUD Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Agenda reformasi mewujudkan good governance and clean government (tata kelola pemerintah yang baik dan bersih) antara lain mewujudkan sistem pemerintah yang akuntabilitas, keterbukaan, efektif dan efisien.
Akan tetapi sistem Demokrasi sudah di cederai oleh KPUD kabupaten Ogan Ilir dan PANWASLU kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU dalam pasal 1 ayat (1) mengatakan.
“pemilihan umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di laksanakan secara lagsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujar Sugeng Prayoga koordinator Aksi.
Dikatakanya,Aturan tersebut hanyalah utopis dalam Demokrasi kita, dapat kita lihat dalam fakta pemilu yang dilakanakan kabupaten Ogan Ilir pada pemilu 9 April 2014 kemarin yang sangat dinilai melakukan kecurangan, dimana KPUD dan PANWASLU kabupaten Ogan Ilir yang membawa satu kotak suara berisi hasil rekapitulasi penghitungan seluruh kebupaten Ogan Ilir (OI) yang di bawa ke Hotel Tune palembang dengan nomor kamar 201 di Palembang pada dini hari.
Menurutnya,Apa yang di lakukan oleh Annahir selaku ketua KPUD dan Syamsul Alwi selaku ketua PANWASLU Ogan Ilir (OI) sangat terindikasi melakukan kecurangan dalam pemilu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selama ini KPUD dan PANWASLU ogan ilir (OI) berbicara tentang aturan tetapi nyata-nyatanya mereka sendiri tidak paham aturan, dan oleh sebab itu pihak yang berwajib harus segera menangkap dan mengadili KPUD dan PANWASLU ogan ilir yang telah melakukan kecurangan dalam pemilu.
Untuk itu kami,lanjutnya, dari Forum Mahasiswa Penyelamat Sumatera Selatan (Format Sumsel) menilai dan mendesak DKPP dan Bawaslu pusat :
1. KPUD dan PANWASLU telah melanggar kode etik
2. Ada indikasi kecurangan dan kong kalikong antara KPUD dan PANWASLU dengan membawa kotak suara ke Hotel tune di palembang
3. KPUD dan PANWASLU Kabupaten Ogan Ilir telah melakukan bersetubuhan pelanggaran pemilu tahun 2014
4. Mendesak kepada BANWASLU Pusat segera menon aktifkan PANWASLU kabupaten Ogan Ilir provinsi sumatera Selatan.
5 menedasak Kepada DKPP agar memecat segera Komisioner KPUD dan anggota PANWASLU kabupaten Ogan Ilir provinsi sumatera Selatan. (Kontributor Jakarta- AGUS)