Foto:Pedagang disepanjang jalan lintas tengah di kelurahan betung
Kabarkite.com-Betung (29/8), Pedagang yang berada di sepanjang Jalan Lintas Tengah Kelurahan Betung Kecamatan Betung diminta untuk dapat menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban, dan juga keamanan di tempat mereka menggelar dagangannya.
Hal tersebut disampaikan Lurah Betung M Sobir SSos ketika ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan Sobir, seluruh pedagang yang berada di sepanjang Jalan Lintas Tengah tersebut diharapkan dapat selalu menjaga kebersihan dilingkungan tempat mereka menggelar dagangannya, jangan sampai ada sampah yang terlihat berserakan dijalan, serta pedagang juga diharapkan untuk selalu dapat menjaga keamanan dan ketertiban, serta dilarang untuk menjual barang-barang yang sipatnya dapat mengganggu ketertiban umum, apalagi jika sampai ada pedagang yang menjadikan kawasan sepanjang Jalan Lintas Tengah tersebut sebagai tempat Prostitusi.
“Kita himbau kepada seluruh pedagang untuk dapat secara bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, serta selalu menjaga keamanan dan ketertiban, jangan sampai ada kegiatan yang sipatnya dapat mengganggu ketertiban umum, misalnya adalah menjual minuman keras, menyetel musik terlalu keras, atau kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas lainnya,” himbaunya.
Dari itulah Sobir menganjurkan kepada pedagang agar dapat berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kecamatan Betung, agar permasalahan sampah dapat teratasi.
“Pedagang di sepanjang jalan tersebut sebaiknya berkoordinasi dengan petugas kebersihan, agar permasalahan sampah dapat diatasi,” sarannya.
Selain itu, M. Sobir juga mengingatkan kepada seluruh pedagang agar jangan sekali-kali merusak barang-barang atau fasilitas milik perusahan yang berada tidak jauh dari tempat mereka berjualan, apalagi jika sempat ada yang membuat jembatan yang menghubungkan ke areal milik perusahaan.
“Selain dapat menjaga kebersihan, pedagang juga jangan sekali-kali mengganggu barang-barang atau fasilitas milik perusahaan perkebunan yang berada tidak jauh dari tempat mereka berjualan, misalnya membuat jembatan penyeberangan ke areal lahan milik perusahaan, atau merusak tanaman milik perusahan,” pungkasnya. (Kadi)