Pemalsuan Legalitas Air Mineral Ayoku Disidik

Uncategorized476 Views

Kabarkite.com-Musirawas (31/1), KEPOLISIAN Resort (Polres) Kabupaten Musirawas (Mura) segera melakukan penyelidikan terhadap produk air minum mineral,dalam kemasan produksi Kota Lubuklinggau yang bermerek Ayoku. Sebab, legalitas yang dicantumkan di produk minuman itu diduga dipalsukan oleh pihak perusahaan tersebut.

Informasi yang dihimpun PT Fulgen Internasional selaku produsen air mineral kemasan merek Ayoku diduga memalsukan nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Dugaan pemalsuan yang dilakukan dengan mencantumkan kode BPOM RI MD 249106012099 pada tutup air minum kemasan tersebut.

Namun pada kenyataannya nomor registrasi tersebut belum masuk dalam database registrasi BPOM RI. Mirisnya dibalik produksi air minum meneral kemasan itu diduga dibekkingi salah satu bos media.

Kecurigaan pemalsuan legalitas tidak hanya dari BPPOM RI melainkan pencantuman sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ditemukan oleh petugas Dinas Perdagangan Perindustrian dan Pasar (Diperindagsar) Musirawas.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Musirawas, AKBP M Barly Ramadhani mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan meminta masyarakat serta distributor penjualan air minum kemasan tersebut yang dirugikan. Segera melapor ke aparat kepolisian.

Selain itu, pihaknya meminta instansi terkait segera melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat harus mengantongi izin dari BPPOM dan lembaga terkait lainnya. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan resah akibat ketidakabsahan legalitas produk makanan dan minuman tersebut.

“Kita segera sidik kasus itu, jika ada laporan dari masyarakat atau pelaku usaha lainnya dirugikan terhadap produk air minum mineral kemasan tersebut,”tegas dia.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Perindustrian dan Pasar (Perindagsar) Kabupaten Musirawas, EC Priskodesi melalui Kepala Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumens, Arman mengatakan berdasarkan catatan yang dimiliki hampir 80 persen home industri makanan ringan di Bumi Lan Serasan Sekantenan tidak memiliki label halal. Namun, produk makanan itu memiliki izin layak konsumsi sudah diberikan dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Industri kecil makanan banyak yang tidak memiliki label halal. Hampir 80 persen home industri makanan kecil seperti di Kecamatan Tugumulyo untuk makanan jenis keripik tidak memiliki label halal,”ujar Arman.

Menurut Arman, banyaknya pengusaha home industri makanan ringan di Musirawas tidak mencantumkan label halal pada makanan yang diproduksinya. Disebabkan pengeluaran untuk mengurus izin tersebut mahal daripada pemasukan. Sehingga mereka memilih untuk tidak mengurus izin label halal.

“Karena mereka home industri, untuk mengurus kehalalan dan perizinan termasuk ke BPPOM, menurut mereka besarlah biaya pengurusannya daripada pemasukan dari hasil penjualan produk tersebut,”jelas dia.

Sejauh ini, kata Arman, pihaknya belum keseluruhan melakukan pendataan berapa banyak home industri makanan ringan yang terdapat di Musirawas, khususnya Tugumulyo yang belum memiliki label halal pada makanannya tersebut. Namun diperkirakan hampir 80 persen yang belum memiliki label halal.(RuTan)

Comment