Pemanggilan Paksa Komisioner KPU, Upaya Hambat Pilpres

by -466 Views
by

GressSelly03_n
Foto : Gress Selly SH Pengacara Komisioner KPU Lubuklinggau.
‎Kabarkite.com – Lubuklinggau (4/7), Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan tanggal 9 juli 2014 mendatang bakal terhambat,  khususnya di kota Lubuklinggau. Hal itu disebabkan oleh adanya upaya paksa yang akan dilakukan oleh penyidik Kepolisian Polres Lubuklinggau terhadap komisioner KPU kota Lubuklinggau dan staf sekretariat kpu kota lubuklinggau.

Menurut Gress Selly SH MH selaku Kuasa hukum dari 4 komisioner KPU yaitu Efriadi Suhendri, Lukman Hakim, Debi Arianto dan Efrizal bahwa indikasi terhambatnya Pilpres di kota Lubuklinggau dikarenakan Penyidik Polres Lubuklinggau akan memanggil dan menghadirkan komisioner tersebut ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau karena berkas sudah P21 lengkap, padahal perkara pelanggaran Pidana Pemilu yang disidik telah kadaluarsa.

‎”Perkara pelanggaran pidana pemilu ini telah lewat masa tenggat waktu penyidikannya (kadaluwarsa -red) bahkan sejak awal penyidikan tersebut mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan pasal 249 Ayat 5 UU No.8 Tahun 2012. Dan proses penyidikannya tidak memenuhi norma pasal 261 Ayat 1 sampai 3 UU No 8 Tahun 2012.”, Ungkap Gress.

Ditambahkan oleh Gress Selly bahwa pihak Kepolisian Polres Lubuklinggau telah  mengesampingkan norma hukum serta melakukan perbuatan hukum dengan upaya paksa terhadap para komisioner KPU Lubuklinggau  sehingga perbuatan tersebut merupakan upaya menghambat tahapan pemilu presiden yang akan mengganggu proses pemilihan presiden 9 Juli mendatang.

“Jika dihitung sejak perkara tersebut diterima laporan oleh Polres Lubuklinggau pada 8 Mei 2015, Seharusnya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri  pada tanggal  16 juni 2014. ‎Apalagi kalau perkara tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara tentu harus sudah diputus PN maksimal 5 hari sebelum keputusan KPU RI dibacakan secara nasional”, Pungkasnya. (Red)