Foto : Kantor Lonsum yang Dibakar Massa, Muratara Sabtu (16/8).
Kabarkite.com-Muratara (18/8), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara menyerahkan perma-salahan kejadian pembakaran Kantor dan rumah pimpinan PT PP London Sumatera (Lonsum) yang dilakukan ratusan Buruh Harian Lepas (BHL) Kemarin Minggu (17/8) ke aparat hukum untuk menyelesaikannya.
Informasi lapangan, situasi sudah berangsur-angsur kondusif Kendati aparat Kepolisian Polres Mura trus berjaga-jaga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) takut nantinya terjadi amukan massa susulan. Sementara ratusan massa setelah selesai melakukan pembakaran langsung meninggalkan TKP.
Seperti pantauan hari kejadiannya,
(16/8) sekitar pukul 14.00 WIB, Kantor dan rumah pimpinan PT Lonsum di Bukit Hijau Estate Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, dibakar massa yang dipicu karena managemen PT Lonsum diduga ingkar janji tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Buruh Harian Lepas (BHL).
Massa diduga merupakan pegawai harian lepas (PHL) PT Lonsum yang sebagian besar Ibu-ibu itu awalnya datang kelokasi. Selang beberapa jam, massa berlaku anarkis dengan melakukan pengrusakan kaca hingga pecah, menarik kordeng pintu dan jendela hingga dibakar.
Setelah itu, massa bergeser sekitar 500 meter dari lokasi pertama ke lokasi komplek kantor Bukit Hijau PT Lonsum. Disini massa juga melakukan pengrusakan dan pembakaran kantor. Selang beberapa menit tak jauh dari lokasi, massa bergeser dan melakukan pembakaran dirumah Dinas GM dan Manager pabrik. Dan sekitar pukul 17.35 WIB kemarin, massa membubarkan diri.
Bupati Muratara H Akisropi Ayub menungkapakan permasalahan pembakaran kantor PT Lonsum di desa beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir tersebut sudah di tanggani oleh pihak kepolisian karena negara ini negara hukum. Sehingga pelaku pembakaran harus menerima sangsi.
“Sekarang sudah ditanggani pihak kepolisian, kita tunggu saja. Kita lihat yang melanggar akan mendaptkan sangsi sementara yang hak buru akan kita usahan suapaya di keluarkan,” kata usai memimpin upacara bendera.
Orang nomor satu di tanah, beselang serundingan menjelaskan nanti pihaknya akan turun langsung kelapangan untuk mengetahui terjadinya pristiwa tersebut. Sedangkan sekarang sudah di tanggani pihak kepolisian, nantinya baru pihaknya akan mengembangkan dan akan ditindak lanjuti.
“Marah boleh marah tapi jangan seperti ini, karena tindakan seperti itu telah melanggar dan tidak boleh. BHL yang belum dapat akan kita dorong ke pihak perusahaan supaya dibayar. Walaupun spontanitas tindakan itu telah melanggar,” jelasnya.
Sedangkan Kapolres Mura, AKBP Chaidir mengatakan pihaknya telah menemukan pihak perusahan untuk mengetahui keberan terjadinya kebakaran tersebut. Permasalahan intinya adalah pihak Perusahaan dalam memberikan THR menerapkan kebijakan sesuai dengan Kinerja para Karyawan, yaitu bagi karyawan kinerjanya kurang dari 20 hari tidak dapat THR, sehingga dari 5 wilayah perkebunan Lonsum Bingin Teluk di Bukit Hijau, Belani Elok, Batu Cemerlang, Ketapat Bening, dan Sungai Kepayang.
“Karyawannya tidak bisa mendapatkan THR, yaitu sekitar 600 orang, dengan biaya sekitar 700 juta. Yg belum dibagikan adalah wilayah Belani dan Bukit Hijau sekitar 200 orang,karena masyarakat mengusulkan dengan dana yang ada dibagi rata saja ke seluruh karyawan, namun pihak manager tidak berani memutuskan karena belum mendapat persetujuan dari Pusat apalagi harus ada persetujuan juga dari perusahaan Indofood, karena saat ini Lonsum berada dalam grup Indofood.” Katanya.
Menurutnya, Karyawan (massa) menyatakan kalau tidak dibagi rata lebih baik tidak dikasih seluruhnya. Namun ketika tidak diberikan karyawan dari desa Belani, beserta keluarganya datang ke Bukit Hijau. Sehingga terhimpun massa sekitar 300 orang melakukan tindakan anarkis merusak dan membakar rumah, kantor, dan pos sekuriti di Bukit Hijau.
“Untuk mencegah terjadinya aksi anarkis susulan, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan Lonsum Pusat untuk memberikan kebijaksanaan yang dapat meredam emosi karyawan yg tidak terdaftar memperoleh THR.” Ujarnya.(Zon)