Foto : Aswadi bin Sapri dan Soleh bin Ali, tersangka perambah hutan Asal Prov Lampung.
# Kerap Merambah Hutan Lindung#
Kabarkite.com – Muaraenim (12/1) Tiga pelaku perambah hutan lindung di Kecamatan Semende Darat Ulu Lokasi pembalakan liar didesa Segamit kecamatan Semende Darat Ulu SDU kabupaten Muaraenim tertangkap tangan dan saat ini sedang diproses di Polsek Semende, sementara satu oknum pembalak lainnya melarikan diri dan kini Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari data yang didapat dilapangan (12/2). Ketiga tersangka Aswadi bin Sapri dan Saleh bin Ali keduanya warga asal lampung selatan Provinsi Lampung sedangkan Jiman adalah warga lokal yg diduga ketua RT Desa Karya Tani SDU yang diberikan penangguhan penahanan oleh Polsek semende.
Mereka ditangkap oleh Polisi Khusus Kehutanan dengan Security PT SERD di Lokasi Hutan Lindung Bukit Jambul Asahan desa Rantau Dedap Kecamatan SDU Muaraenim 22 Januari lalu. Dilokasi ditemukan barang bukti berupa 2,5 Kubik kayu hasil Ilegal Logging dan dua Unit Chain. Sementara 10 kubik yang terletak di pinggir jalan diduga milik seseorang bernama Pajerus yang diduga dalang pembalakan liar yang saat ini masih berstatus buron.
Ketua lembaga independen adat semende Drs Tarman yang hadir di LP ini minta kepada aparat kepolisian untuk secepat nya menangkap buronan Pajerus agar korban dua orang asal Provinsi Lampung yang merupakan suruhannya dan juga tak mengerti apa apa ini, bisa di beri keringanan hukuman.
Dikatakan Tarman bahwa mereka ini hanya mengambil upahan sekedar mancari makan disamping itu pula mereka bukan warga lokal yang bisa membedakan hutan biasa dan hutan lindung. Jadi yang paling penting Pajerus si otak illegal logging ini harus di tangkap Tegasnya. Kepada Kabarkite.com (12/2).
Hal senada disampaikan pula oleh Pemuda Masyarakat Semende yang juga koordinator MKGR di tiga Kecamatan Semende Khairani 43 bahwa saya sangat setuju dengan kinerja anggota Polhut dan anggota Polsek Semende yang telah berhasil menangkap para pelaku illegal Logging yang selama ini sangat meresahkan masyarakat yang sekaligus mengancam suaka yang ada di desa Segamit khususnya dan Semende pada Umumnya.
Dikatakan Khairani bahwa selaku pemuda Semende dirinya meminta agar aparat Penegak hukum dapat memproses dan menuntaskan para pelaku pembalakan liar baik yang sudah tertangkap maupun yang masih buron tegasnya.
Kepala Dinas Kehutanan Muaraenim Ir Rustam Effendi menbenarkan bahwa pada tanggal 22 januari lalu telah diamankan tiga tersangka yang kini sedang di proses di Pollsek Semende Kabupaten Muaraenim, dan menurut dia bahwa agar fihak Polsek dapat menerapkan sanksi yang berlaku sesuai dengan. UU no 32/2009 tentang Perlindungan , Pengelolahan Lingkungan Hidup . UU 41/1999 junto UU No 18/2013. Jelasnya
Ditambahkan pula bahwa kami (Kadishut) telah memberikan dua kali surat peringatan kepada tersangka Namun masih melakukan pembalakan liar. Jadi harus di proses jelasnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Muaraenim Faisal Anwar (12/2) saat di mintai keterangan disela acara Peringatan K3 bahwa siapapun yang melakukan perambahan kepada Hutan Lindung khususnya dikabupaten Muaraenim maka Perlu di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. jelasnya.(Jaz)