Pencabutan KTA PWI oleh Hendri C Bangun Tidak Sah!

by -137 Views

Kabarkite.com, Palembang –  Buntut terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian  ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan ( Sumsel ) oleh ketua umum PWI  pusat Zulmansyah Sukedang  berujung kepencabutan kartu anggota PWI atas nama Jon Heri Octap Riady,  Imam Santoso dan Helmi Marsindang.

Dimana pada SK PWI Pusat nomor 132-PGS/A/PP-PWI/II/2025 memutuskan memberhentikan Kurnaidi ST dari jabatannya sebagai Ketua PWI Sumatera Selatan [Sumsel] periode 2024-2029 serta menunjuk langsung Jon Heri sebagai Plt Ketua PWI Sumsel.

Menanggapi hal ini Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel Ocktap Riady mengatakan pencambutan kartu anggota PWI  oleh Hendri C Bangun  dengan SK No.311-PLP/PWI-PP 2025 adalah tidak Sah,  karena Hendri C Bangun  telah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI sejak tanggal 16 Juli 2024 yang tertuang dalam SK PWI No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

“Tidak Sah.!! Hendri C Bangun tidak lagi sebagai anggota PWI, SK yang dikeluarkan HCB tidak berkekuatan hukum, dengan tidaknya HCB sebagai anggota PWI  otomatis dia bukan lagi sebagai ketua umum PWI Pusat,” terang  Ocktap Riady, Kamis ( 27/2/25).(*)