Kabarkite.com-Lubuklinggau (4/8),MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakkan restoran Solaria yang berlokasi di area pasar Swalayan JM Kota Lubuklinggau, SUmateraselatan Jl Yos Sudarso, Kelurahan Tabakoji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I produk makannya belum mengantongi sertifikat halal. Hal ini mendapat sorotan masyarakat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) setempat. Status tersebut diungkapkan oleh beberapa pihak melalui situs resmi MUI pusat. Sayangnya hal ini belum direspon MUI Kota Lubuk Linggau.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau Kabupaten Musi Rawas, Hasran Akwa mengatakan soal sertifikasi Halal MUI yang berwenang untuk mengeluarkannya. Dan dalam kasus label halal produk makanan dan sertifikasi restoran tersebut, menurut Hasran pihak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dirugikan bila mengkonsumsi makanan tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) perlindingan konsumen.
“Itu harus ditegaskan dulu apakah seluruhnya orang itu beragama Muslim. Sehingga, aturan yang dikeluarkan oleh MUI intinya untuk melindungi seluruh masyarakat khususnya konsumen. Dan kedepan diperlukan ketegasan bagi penjualan produk makanan yang ditawarkan di masyarakat oleh produsen. Kami harapkan MUI dapat membuat aturan tegas tentang hal ini terkait peredaran makanan yang ada,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang (PC) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Lubuklinggau Kabupaten Musirawas, Fajrin menjelaskan, jika ada aturan yang disampaikan MUI hendaknya menjadi dasar acuan pemilik usaha untuk memperhatikan produk makanan yang diperjualbelikan dimasyarakat.
“Ya harus diperhatikan dahulu sertifikasi kehalalan sehingga tidak ada keraguan dimasyarakat untuk mengkonsumsinya. Apalagi fast food tersebut sudah buka dibulan puasa,” kata Fajrin.
Dia menambahkan, instansi terkait dan YLKI diimbau segera turun ke lapangan meninjau legalitas produk makanan yang diperjualbelikan. Upaya itu dimaksudkan agar tidak ada kesalahfahaman dan keranguan masyarakat terhadap produk Restoran tersebut. Dan hal ini juga harus menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keselamatan konsumen dan kepastian keamanan dikomsumsi produk yang dikeluarkan produsen.
Sedangkan pihak pengelola restoran tersebut dan pemerintah Kota Lubuklinggau yang mengeluarkan izin prinsip dan operasional usaha tersebut hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (Rutan)