Kabarkite.com-Lubuklinggau (28/8),DENGAN terungkapnya pabrik senjata api rakitan berkedok bengkel las membuat Perbakin Kota Lubuklinggau angkat bicara.
Rabu malam kemarin bertempat di Sekretariat Pencab Perbakin, Jalan Kenanga II Megang Lubuklinggau, seluruh pengurus mengadakan rapat untuk membahas permasalahan senjata api rakitan yang banyak beredar luas di kota Lubuklinggau dan Musirawas.
Drs. H. Akisropi Ayub,SH, M.Si sebagai ketua Umum didampingi ketua harian H.M. Khairul Umri dan dihadiri oleh pengurus harian Perbakin Lubuklinggau, langsung melakukan rapatĀ untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus pembuatan senpi rakitan dan peredarannya.
Dari besarnya jumlah penangkapan yang didapat ketua umum perbakin lubuklinggau sangat menghawatirkan dan gerah dengan peredaran senjata api rakitan ini.
”Ini sudah sangat menghawatirkan dan kita sebagai organisasi resmi menembak PERBAKIN Kota Lubuklinggau mengutuk keras akan pembuatan senjata api rakitan tersebut, karena itu jelas-jelas melanggar undang-undang darurat No.12 tahun 1951″ujarnya.
Selain itu kita menghimbau untuk masyarakat terutama anggota perbakin kota lubuklinggau jangan sekali kali mengunakan atau memiliki senjata api rakitan, kita tidak akan pernah mentoleril kepemilikan senjata tersebut.
” jika ada anggota perbakin yang memiliki, menyimpan, atau memperjual belikan senjata api rakitan akan di pecat sebagai anggota perbakin kota Lubuklinggau “ungkapnya
Dan saya sebagai ketua umum menghimbau untuk masyarakat yang memiliki airsoft gun yang berdomisili atau berada dikota lubuklinggau yang belum ter-registrasi di dalam club bisa melakukan registrasi di club-club airsoft resmi yang terdaftar di perbakin kota Lubuklinggau, hal ini sesuai dengan Perkap Kapolri No 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga termasuk air guns.(Panto)