KABARkite.com-Empatlawang (20/2), Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pilge), semakin dekat. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang dilanda masalah yang cukup serius.
Sekretaris KPU Empat Lawang yang lama, Mursadi digantikan oleh Sekretaris yang baru, Darlin Dunjtik sesuai dengan Surat Keputusan bupati Empat Lawang, beberapa waktu lalu. Akan tetapi, legalitas SK Darlin dianggap cacat hukum karena tidak mengantongi SK Sekjen KPU pusat.
Jika masalah tersebut tidak diselesaikan secepat mungkin, bisa saja akan mengganggu proses Pileg yang akan berlangsung April mendatang.
“Kalau dibiarkan, itu pasti akan ganggu pileg dan pilpres 2014,” ucap salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang incumbent, Fahruruzam, Kamis (20/2)
Dikatakan Fahruruzam, kisruh sekretaris KPUD Kabupaten Empat Lawang harus segera diselesaikan segera, dengan meminta lembaga penengah untuk menyelesaikan penolakan penunjukkan sekretaris KPUD.
Akan hal itu ungkap Fahruruzam, sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang mengajak anggota DPRD lainnya untuk audiensi dengan KPUD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ditambahkan Fahruruzam, pengangkatan sekretaris KPUD Empat Lawang harus dikembalikan ke mekanisme yang berlaku yakni aturan penyelenggaraan pemilu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011.
Sambung Ruzam, pihak KPU maupun pemerintah kabupaten Empat Lawang jangan mengambil ego, yakni kepentingan politik keduanya.
“Kembalikan ke mekanisme duduk satu meja,” sambung Ruzam.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, H Basri Soni mengungkapkan, kisruh pengangkatan sekretaris KPUD Kabupaten Empat Lawang jangan disangkut pautkan dengan urusan politik.
Sambungnya, pihak pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam penunjukkan sekretaris KPUD Empat Lawang didasari oleh sekretaris KPUD Empat Lawang tersebut PNS dan mengabdinya tentu ke kepala daerah, yakni Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri.(Tono)