Foto : Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian LG.
Kabarkite.com – Lubuklinggau (6/6), Penyidik Polres Lubuklinggau sudah melengkapi berkas perkara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau dan sudah dikirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Seperti dikutip dari Sripoku.com Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian LG melalui Kasatreskrim AKP Karimun Jaya didampingi Kanit Pidum Ipda Badri Hasan, Kamis (5/6) kemarin mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas perkara KPU tersebut dengan meminta keterangan saksi ahli pidana, dari ahli hukum Unsri.
“Berkas perkara KPU sudah dikirim lagi ke Kejaksaan Negeri hari Rabu (4/6) kemarin. Sudah kita lengkapi, pernyataan saksi ahli pidana dari Unsri sudah kita datangi di Palembang. Kemudian, anggota KPU yang belum diperiksa sudah kita mintai keterangan,” katanya.
Dikatakan, sampai sejauh ini, proses perkara KPU ini masih berjalan, selama belum ada ketentuan hukum yang tetap. Selanjutnya, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
“Langkah selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Kalau dinyatakan lengkap P21 berarti kita ada kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tapi kalau belum lengkap, kita lengkapi lagi, sesuai petunjuk dari kejaksaan,” pungkasnya sembari mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka namun komisioner KPU tidak ditahan, sebab ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
Seperti diberitakan, pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara KPU Kota Lubuklinggau, karena menilai syarat formil dan materilnya masih kurang dan harus dilengkapi.(Sripo)