Permohonan Uji Materi UU PPLH Oleh Koorporasi Besar Disesalkan PETANI

Nasional1026 Views

Kabarkite.com, Nasional (31/5) – Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indoesia (PETANI) menolak permohonan uji materi atas pasal-pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Sebelumnya APHI dan GAPKI melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 69 ayat (2), pasal 88, dan pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Permohonan uji materi diajukan karena APHI dan GAPKI sebagai pemohon menganggap keberadaan pasal 69 ayat (1) tidak konsisten dan kontra produktif dengan pasal 69 ayat (2) yang memperbolehkan pembakaran hutan atau lahan dengan luasan dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Mereka juga keberatan terhadap tanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dalam pasal 88.

Para pemohon menilai bahwa mereka selalu menjadi pihak yang dipersalahkan atas kebakaran hutan dan lahan dan menilai bahwa frasa “kelalaian” pada pasal 99 ayat (1) tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum. Oleh karena itu para pemohon merasa telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya.

Menanggapi hal tersebut, Satrio Damardjati, Ketua Umum PETANI dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (30/5/2017) menyatakan, “Kami menilai UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut justru perlu diperkuat karena telah sesuai dengan konstitusi dan justru sangat progressif serta mengacu prinsip-prinsip hukum lingkungan yang berlaku secara universal.”

Lebih jauh lagi UU ini juga telah mengakomodir hak-hak para petani kecil dan masyarakat adat. Uji materi tersebut menurut Satrio Damardjati adalah upaya untuk menghilangkan hak-hak komunal yang bersifat universal. Apalagi UU yang bersifat khususnya yakni sebuah kejahatan lingkungan hidup, asasnya Lex Specialis Derogat Legi Generali. Karena bersifat khusus maka ada pengecualian dari kerangka umum pengaturan pidana secara umum sebagaimana dikeluhkan oleh pemohon.

Ridwan Darmawan, Ketua DPN PETANI Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan PETANI menyampaikan bahwa selama ini telah terjadi pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu yang mengakibatkan hancurnya kekayaan hutan dan terbakarnya tanaman hortikultura dan kebun.

Namun, menurut Ridwan, pemerintah Bengkalis, Propinsi Riau dan Pemerintah Pusat dalam hal ini belum bekerja konkrit untuk mengatasi masalah ketimpangan dan kepastian kepemilikan lahan yang selama ini muncul di lapangan.

Oleh karena itu, PETANI akan menggalang Koalisi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat untuk segera menindaklanjuti pengajuan permohonan intervensi sebagai Pihak Terkait atas uji materi yang diajukan pemohon.

Ridwan menegaskan pentingnya peran pemerintah, masyarakat sipil dan adat dalam memperkuat perlindungan hukum agar rakyat khususnya petani dan masyarakat adat tidak selalu dijadikan tersangka dan diproses hukum sementara korporasi besar pembakar hutan justru mendapatkan SP3.

Selain itu Ridwan menegaskan, “Pemerintah perlu segera menyelesaikan status kepemilikan lahan untuk masyarakat pinggiran kawasan hutan dan konsisten untuk membangun masyarakat petani kawasan pinggiran hutan sesuai visi Nawacita Presiden Joko Widodo.” (rilis/wartaglobal)

Comment