Prona Mulai Dibagi

by -562 Views
by

image

Kabarkite.com-Lubuklinggau (3/7), BESOK pembagian sertipikat Prona (Program Proyek Agraria Nasional) untuk Kota lubuklinggau dilakukan langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Lubuklinggau.

Menurut Kepala kantor Badan pertanahan Nasional M Syahrir saat di komfirmasi wartawan kabarkite.com menjelaskan bahwa untuk tahap awal ini pembagaiannya kita jadwalkan mulai dari tanggal 4 Juli sampai tanggal 8 Juli.

” untuk tahap pertama ini Sudah kita jadwalkan mulai dari tanggal 4 sampai tanggal 8 juli mendatang bahkan waktu pengambilannyapun sudah kita rincikan “ujarnya kekabarkite.com.

Adapun rinciannya pembagiannya yaitu pada tanggal 4 Juli untuk kelurahan Tapak Lebar sebanyak 50 lembar,Pelita Jaya sebanyak 38 lembar dan kelurahan Bandung Ujung sebanyak 17 lembar lalu pada tanggal 5 Juli itu untuk kelurahan Jawa Kanan sebanyak 32 lembar,dan kelurahan Tanjung Aman sebanyak 73 lembar,sedangkan hari Senin 8 Juli kita jadwalkan untuk Kelurahan Kenanga sebanyak 50 lembar dan petanang Ilir sebanyak 49 lembar atau persil, sedangkan waktu pengambilannya mulai dari pukul 9.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB Kecuali pada jam istirahat.

Lebih lanjut ia menjelaskan bagi masyarakat yang tidak datang pada waktunya boleh diwakilkan dengan catatan harus memberikan kuasa di atas materai dan di ketahui oleh lurah setempat.

“Bagi masyarakat yang ingin mengambil sertifikat datang aja langsung ke kantor,namun bagi yang berhalangan boleh diwakilkan dengan catatan harus ada surat kuasa diatas materai dan di ketahui oleh pihak kelurahan setempat”ungkapnya

Dengan terbaginya sertifikat ini kepala BPN berharap agar mampu meringankan beban bagi masyarakat dan bisa menumbuhkan perekonomian di kota ini serta masyarakat pun dapat terjamin status kepemilikan tanahnya secara hukum dan terhindar dari hukum sengketa tanah.

“semoga dengan terbaginya sertifikat ini dapat membantu untuk mensejaterahkan kehidupan perekonomian masyarakat dan bagi yang pedagang mungkin dapat menambahkan modal dengan menganggunkan setifikatnya ke Bank, serta masyarakatpun terjamin status hukum kepemilikan tanahnya dan juga terlepas dari hukum sengketa tanah” harapnya (ujang)