Pilkada Empatlawang Panas, BERHASIL Diserang Via Facebook

by -624 Views
by

berhasil_001Kabarkite.com-Empatlawang (9/5),TIM pemenangan calon bupati dan wakil bupati Empatlawang, H Budi Antoni Aljufri-H Syahril Hanafiah (Berhasil), di serang melalui Facebook. Tim pemenangan pasangan tersebut menemukan indikasi Black Campaign yang dilakukan oleh pendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Empatlawang lainnya.Selain itu, dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan pada pasangan BERHASIL, juga dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pasangan BERHASIL atau Incumbent merasa keberatan dengan adanya plesetan namanya di jejaring sosial seperti HBA diplesetan dengan “Haji Bandit Ayam” dan sebagainya. Selain itu mereka juga menemukan adanya selebaran tentang ingkar janjinya tentang pemilihan ibukota kabupaten Empatlawang di daerah Padang Surau yang tak pernah terwujud. Padahal hal itu tak pernah di ucapakan HBA (Haji Budi Antoni).

Berdasarkan temuan ini ketua tim pemenangan pasangan Berhasil, Abdul Ghoni ST, didampingi tim advokasi pasagan Berhasil, Agus Yuliono SH, Dedi Kurniawan SH da Endo Busmawan SH, Rabu (8/5). tim sudah mengumpulakan data-data black Campaign dan pencemaran nama baik dilakukan melalui selebaran-selebaran yang ditempel di beberapa tempat se-Kabupaten Empatlawang.dan juga dilakukan melalui media jejaring sosial Facebook.

“Kami sudah mengumpulkan barang bukti, terkait indikasi Black Campaign tersebut,” ungkapnya

Menyikapi permasalahan ini, tim Advokasi dan tim pemenangan pasangan Berhasil, memberikan Warning atau peringatan keras kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, untuk tidak melakukan serta mengeluarkan statement yang menjurus pada fitnah, menghujat ataupun melakukan pencemaran nama baik terhadap pasangan Berhasil.

“Perbuatan yang seperti itu, merupakan perbuatan pidana da melanggar pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Sedangkan ancamanya, penjara paling lama 6 tahun atau dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,” jelas Agus.

Masih menurut Agus, tim pemenangan dan tim Advokasi pasangan Berhasil akan melaporkan perbuatan yang dilakukan oknum tersebut, ke pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian selaku penyidik pelanggaran pemilu.

“Saat ini kami belum melaporkannya, namun jika kami masih menemui perbuatan serupa, maka tidak ada kata maaf lagi dan tentunya kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.(tono)