PKB akan PAW M Sulaiman

by -514 Views
by

LUBUKLINGGAU ,Kabarkite : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, M Sulaiman.
Penegasan tersebut dinyatakan, Kuasa Hukum PKB, Gress Selly, saat melakukan pengurusan berkas gugatan kader PKB di Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Kota Lubuklinggau.

“Gugatan itu tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas I B kota Lubuklinggau No 19 PDT.G/2012.PN.Lubuklinggau tertanggal 10 Oktober,”ujar Gress Selly saat ditemui usai melakukan sidang mediasi di PN Klas IB Kota Lubuklinggau, selasa (23/10).

Gress Selly menjelaskan, gugatan yang diajukan terhadap PKB yang dilakukan pihak tergugat M Sulaiman meminta agar PN Kota Lubuklinggau menyatakan bahwa surat pernyataan yang dirinya terkait pengunduran diri dibuat tidak sah dengan menyertakan bahwa proses pergantian antar waktu  (PAW) terhadap saudara Sulfi Hendra melanggar hukum.

Sesuai peraturan perundangan-undangan susunan dan kedudukan (Susduk) DPRD ada tiga hal yang bisa memyebabkan PAW bisa dilakukan yakni, apabila menjabat saat ini meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri dan yang ketiga di pecat dari partai. “Saat ini jika partai PKB melakukan proses terhadap PAW M Sulaiman. Hal itu jelas harus diproses karena yang bersangkutan melakukan pengunduran diri dengan membuat pernyataan secara resmi yang di saksikan Notaris dan Pengurus partai DPW dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan.

Menurutnya, dengan adanya pernyataan tersebut DPW PKB langsung meneruskan proses pengunduran diri itu ketingkat DPP. Surat rekomendasi telah dikeluarkan DPP dan digantikan oleh Sulfi Hendra kader PKB. “Ini bukti surat pernyataan dari M Sulaiman, dalam pernyataan bersedia memberikan 2 1/2 tahun kedua dari masa jabatanny sebagai Anggota DPRD Kota Lubuklinggau masa bakti 2009-2014 kepada Saudara Sulfi Hendra,”tegas pengacara kondang itu.

Sementara itu, kuasa hukum M Sulaiman. M Daud mengatakan “Klien kita tidak ada kesepakatan dengan PKB artinya cuma statement/pernyataan saja diatas materai. Tetapi ini dijadikan dasar rekomendasi. Sewaktu itu perjanjian sebelah pihak, dan kita anggap itu tidak sah dan klien kita membatalkan diri tidak sah dikuatkan di Pengadilan Negeri (PN),”pungkasnya.(Rutan)