*Terkait Penentuan Penampilan Gelar Disurat Suara
LUBUKLINGGAU, Kabarkite : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau dan enam pasang calon wali kota dan wakil wali kota Lubuklinggau menyepakati delapan point penentuan surat suara. Salah satunya,kesepakatannya adalah tidak menggunakan gelar akademik tidak dalam nama calon di kertas surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe mengatakan, ada delapan keputusan bersama yang dihasilkan yakni, pasangan nomor urut 1, Sambas-Suherman yang menginginkan penambahan gelar haji, pasangan nomor urut 2, Joko Imam Sentoso menginginkan nama satu baris dan ada penambahan gelar haji, pasangan nomor urut 3, SN Prana Putra Sohe-Sulaiman Kohar yang ingin juga penambahan gelar haji, pasangan nomor urut 4, perbaikan nama dan penambahan gelar haji, pasangan nomor urut 5, Rustam Effendi-Irwan Evendi akan mengganti foto dengan yang lebih terang, dan pasangan nomor urut 6, Darmadi Djufri-Elven Asmar yang menginginkan adanya penambahan gelar haji.“Ada dua lagi kesepakatan yang dibuat yakni, nama pasangan calon dibuat dengan ukuran sama, dan gelar akademik pasangan calon ditiadakan,”ujar Umar saat memimpin pleno nama, foto pasangan calon yang dicantumkan dalam kertas suara pilkada Kota Lubuklinggau, di Kantor KPUD, kemarin (12/9).
Menurut Umar, rapat pleno juga tidak dihadiri pasangan calon walikota nomor urut 1, Sambas, dan calon walikota pasangan nomor urut 6, Darmadi Djufri. Namun, sesuai kesepakatan bersama, akhirnya diputuskan delapan point dan telah ditandatangani bersama-sama antara KPUD dan pasangan calon yang hadir. Selain itu, Selasa (18/9) mendatang para calon sudah melakukan penandatangan persetujuan di master asli surat suara, sekaligus melakukan rapat bersama pelaksanaan jadwal kampanye.
“KPUD dan enam pasangan calon nantinya langsung merumuskan jadwal kampanye secara bersama-sama dan menentukan daerah mana dijadikan sarana pemasangan baleho keenam pasang calon pilkada Kota Lubuklinggau, agar masyarakat mengetahui semua calon pemimpinnya,”jelas dia.
Selanjutnya, KPUD meminta pasangan calon untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang telah diberikan. Sehingga, diketahui secara bersama adanya DPT ganda. Sebab, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Sehingga, peran aktif para calon melakukan pemeriksaan sangat diharapkan.
Sementara itu, Divisi Teknis, Topandri menjelaskan, untuk penanganan masalah DPT, petugas KPUD sudah berusaha semaksimal mungkin dan meminimalisir kesalahan yang ada mulai dari pemeriksaan terhadap pemilih ganda dan tidak tercantum. “Kita harapkan peran para pasangan melalui Timses untuk melakukan koreksi bersam-sama, karena pihaknya mengakui petugas KPUD telah melakukan entry data 24 jam. Sehingga, jika ada kesalahan segera dilaporkan untuk dilakukan
perbaikan,”tegasnya.
ia menambahkan, masih ada peluang hingga tujuh hari sebelum hari pencoblosan untuk melakukan perbaikan DPT. Jika masih ada kekeliruan atau permasalahan DPT, KPUD bersama calon melakukan pengecekan dilapangan secara faktual. Agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan. (rutan)