Polda Sumsel Grebek Pabrik Mie Bercampur Boraks, Diduga Produksi Pabrik Capai 5 Hingga 6 Ton Perbulan

Lubuklinggau242 Views

 

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Pihak kepolisian dari Polda Sumsel turun tangan langsung menindak lanjuti laporan masyarakat Kota Lubuklinggau yang menginformasikan adanya, sebuah pabrik mie kuning berformalin bercampur boraks, dari itu pihak Polda Sumsel lantas langsung menggerebek pabrik kamis, (18/4/24).

Melansir Tribunsumsel diketahui, Pabrik tersebut terletak di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Sumsel. pabrik mie berformalin itu sudah beroperasional selama lebih kurang lima tahun.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A, Rachmad Wibowo melalui Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Suro Pratomo melalui Kasubdit Indaksi Kompol Hadi Sutrianto menyampaikan penangkapan gudang mie berformalin ini atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas).

“Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mie berformalin, ketika kita datangi kita cek ternyata tertangkap tangan,” ungkap Hadi.

Hadi menyampaikan ketika dilakukan penggerebekan ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mie yang sudah jadi ke dalam ember hitam yang sudah berisi formalin.

“Jadi ketika kami datang kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mie,” ujarnya.

Hadi menyebutkan, dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan lebih kurang 200 Kg mie formalin yang siap diedarkan ke Pasar Di Kota Lubuklinggau.

Dalam satu bulan ini pabrik mie berformalin bercampur borak tersebut ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mie formalin.

“Mie ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuklinggau,” ungkapnya.

Hasil interogasi sementara mie formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan mencampur mie dengan formalin dan borak kurang lebih tiga tahun.

“Aktivitas usaha mie ini sudah lima tahun, kalau memproduksi formalin campur borak sudah tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Hadi pun menambahkan, dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mie untuk di bawa ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk pelakunya satu orang diamankan selaku pemilik usaha,” tambahnya. (*)

Comment