Kabarkite.com-Musirawas (10/3),POLISI Hutan (Polhut) dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musirawas, Sumateraselatan menemukan sekitar 15 kubik kayu olahan diduga hasil illegal logging di hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), di Irigasi Sungai Hulu Kecamatan Karang Jaya, Sabtu(9/3) malam, kemarin.
Penyisiran dilakukan berkat informasi yang diterima Polhut yang mengatakan adanya aktifitas pembabatan hutan. Delapan petugas menyisir sekitar lokasi sungai di hutan tersebut yang menjadi tempat muat kayu hasil babatan hutan TNKS.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Musirawas, Nawawi melalui Kabid Perlindungan Hutan, Tri Retianto mengatakan, penemuan itu pertama kali saat petugasnya bergerak dari Kecamatan Selangit selanjutnya menuju Kecamatan STL Ulu Terawas lalu Ke Karang Jaya di Irigasi Sungai Hulu. Petugas menemukan beberapa tumpukan kayu olahan yang diduga kuat hasil babatan TNKS dan saat ditanyakan tidak ada warga yang mengakui milik siapa kayu olahan tersebut.
Selanjutnya petugas meningalkan tumpukan kayu tersebut menuju arah Rawas Ulu, Ulu Rawas hinga finis di Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas. Namun setelah melakukan penyisiran sekitar sepuluh jam, petugas berbalik arah dengan tangan hampa, karena tidak menemukan adanya aktifitas Ilegal logging.
“Kita mendapat informasi bahwa maraknya Illegal logging, namun setelah dirinya bersama tim turun langsung kelapangan ternyata informasi tersebut nihil. Kami hanya menemukan tumpukan kayu yang diduga hasil babatan dari hutan TNKS di Samping Irigasi Sungai Hulu,”kata dia.
Tumpukan kayu olahan tersebut tidak bisa kami amankan karena tidak ada peralatan seperti mobil truk untuk mengangkut kayu olahan tersebut.
Selain itu, pihaknya serba keterbatasan masalah personil termasuk dengan peralatan operasional. Sedangkan wilayah yang harus dipantau oleh Polhut sangat luas.
” Kayu olahan yang kami temukan akan kami laporkan ke pihak TNKS karena mareka TNKS adalah wewenang dari TNKS,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil dari GPS, kayu olahan yang berada di samping bendungan Bukit Ulu yakni dengan titik koordinat S03’00’28.0” E 102’41’39.4”. Diperkirakan kayu tersebut berada sekitar satu kilometer dari TKP penemuan kayu olahan. Jika menangkap kayu yang berada di Bukit Ulu sangat beresiko apabila tidak dengan kekuatan penuh, pasalnya para pelaku tidak sengan-segan mencelakai petugas yang akan menyita kayunya.
Dia menambahkan, para mafia kayu sangatlah kejam dalam melakukan aksinya sehinga masyarakat sekitar menjadi takut memberikan informasi kepada petugas.
”Mereka yang memberikan informasi kepada petugas biasanya tidak akan bisa pulang kerumahnya, karena takut akan ancaman dari para pelaku pembabat kayu,”kata dia.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Musirawas, AKBP M Barly Ramadhani menjelaskan pihaknya siap membantu Dinas Kehutanan dalam upaya memerangi kasus dugaan illegal logging. Bahkan bila memang ada mafia kayu yang terlibat, maka pihaknya tak segan-segan melakukan penangkapan.
“Jelas, kalau mereka melanggar hukum kita tindak. Dan kita siap berkoordonasi dengan Dishut memerangi dugaan illegal logging,” pungkasnya.(Rutan)