Polisi Merangkap Jadi Kolektor

by -516 Views
by

image*Kediaman Wartawan Disambangi Bak Pelaku Kriminal

Kabarkite.com-Lubuklinggau (29/8), Warga Kelurahan Simpang periuk kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Rudi(30), diketahui Wartawan aktif di salah satu Media Harian Regional Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel posT) dan Media Online (Kabarkite.com)bertugas di wilayah liputan Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas. Mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan oleh oknum polisi dan pihak leasing dikediamannya beberapa waktu lalu (senin/26/8).

Perihal perbuatan tidak menyenangkan itu dialami Rudi tepat di depan anak dan istrinya, sebab dirinya dikagetkan dengan kedatangan banyaknya orang bahkan menggunakan senjata laras panjang dan diketahui orang-orang tersebut adalah oknum kepolisian yang bertugas di polres Kota Lubuklinggau yang dipimpin oleh Kanit Buser Polres Lubuklinggau yakni Badri bersama dua orang pihak kolektor SMS Finance yang salah satunya di ketahui adalah Efan,tujuan mereka mendatangi rumah sang wartawan itu iyalah untuk melakukan penyitaan terhadap mobil Feroza hijau yang ternyata adalah titipan temannya karena dalam kondisi sulit untuk dinyalakan atau dengan kata lain mogok.

Dengan arogannya beberapa oknum kepolisian yang mengaku sebagai Kanit Buser reskrim polres Lubuklinggau dan beberapa anggotanya yang membawa senjata laras panjangnya, menunjukan surat perintah kerja dari atasan mereka namun hanya tunjukan sepintas tanpa transparansi yang jelas apa lagi untuk mempersilahkan wartawan membaca surat yang katanya adalah perintah kerja dari pimpinannya itu.

“Saya adalah kanit buser polres Lubuklinggau, kami di perintahkan untuk melakukan penyitaan terhadap mobil di depan rumah anda,”ujar laki-laki sosok tinggi besar yang di ketahui namanya Badri,dengan membuka map secara sepintas seraya menutup kembali tanpa memperlihatkan atau membacakan isi surat tersebut.

Menghadapi hal seperti itu, Rudipun merasa bingung karena mobil tersebut milik temannya dan disisi lain dirinya merasa tidak bisa memegang amanah dari temannya karena mobil tersebut akhirnya disita oleh pihak SMS Finance dan kepolisian tanpa sepengetahuan sahabatnya.

Diceritakan Rudi bahwa asal muasal mobil itu berada terparkir di depan rumahnya karena pada hari Sabtu malam minggu (24/8) temannya yakni salah satu Anggota TNI-AD Aktif yang bertugas dikodim 0406 sekitar pukul 20:00 berkunjung kerumahnya untuk bersilaturahmi dan berbincang-bincang hingga pukul 22:00 malam. Usai bersilahturami lantas sahabat Rudipun berpamitan untuk pulang keasrama,namun sudah puluhan kali mobil feroza tersebut di nyalakan (starter) ternyata tidak bisa menyala atau mogok.melihat kondisi tersebut lantas Wartawan yang keseharian dikenal apa adanya dan tidak banyak neko itupun bersama istrinya sepakat mengambil kebijakan untuk mempersilahkan sohibnya agar menggunakan sepeda motor satu-satunya yang dimiliki untuk dipergunakan oleh sang tamu agar bisa pulang,atas dasar itu makanya mobil tersebut bisa terparkir didepan teras kontrakan bedeng empat tersebut,selama dua hari dua malam.

“Saya dan sang oknum TNI-AD sudah berteman sangat akrab bahkan saya sudah diangkat sebagai adiknya,melihat kondisi kendaraan beliau tidak mungkin kami diam saja atau tidak memberikan solusi agar keluarga angkat ku itu bisa pulang keasrama.maka dari itu Oknum TNI berpangkat Sersan Kepala tersebut bisa menggunakan motor miliki ku dan mobil yang dipergunakannya bisa berada didepan rumah kontrakan wartawan untuk sementara karena kondisi mesin kendaraan roda empat yang dipergunakan sama sekali tidak mau menyala,”jelasnya.

Penyitaan terhadap mobil titipan sendiri terjadi pada hari senin (26/8) siang,secara tiba-tiba polisi dan pihak leasing menyita mobil tersebut bahkan tanpa sepengetahuan ataupun izin terhadap sahabatnya.

“Padahal sudah sangat gamblang saya katakan bahwa ini titipan orang karena ini amanah,kalaupun ada masalah silahkan kalian berurusan langsung pada teman ku. semua penjelasan yang dilakukan sama sekali tidak di gubris bahkan mereka tetap memaksa untuk menanda tangani surat tanda terima dari pihak SMS Finance,tidak hanya itu bahkan kanit buser Badri menakut-nakuti dengan melontarkan kata-kata. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,seolah-oleh mobil tersebut mobil curian.”ancamnya.

Diungkapkannya, bahwa dirinya sangat tidak menyangka dan sangat merasa heran aparat kepolisian yang ia ketahui sebagai pihak penegak hukum yang bersikap Netral, sesuai dengan ikrar TRI BRATA bahwa harus bersikap mengayomi,melindungi dan melayani masyarakat. Malah melakukan hal sebaliknya melanggar batas-batas kewenangan tupoksi aturan kerja meraka, dengan bertindak melakukan pembekingan terhadap perusahaan leasing.

Menurutnya,sebagai aparat penegak hukum atau abdi negara pihak kepolisian seharusnya dapat bekerja,atas dasar kewenangan secara profesional bukan untuk mencampuri urusan hutang piutang yang diketahui adalah ranah hukum perdata.

“Kini nampaknya demi mengais rupiah oknum aparat siap mengubah profesi,faktanya seperti yang saya alami bahkan meraka bahkan membekingi pihak leasing SMS Finance untuk menekan masyarakat sipil. Seperti yang saya ceritakan artinya oknum polisi tersebut bertugas untuk melakukan penekanan dan menakut-nakuti bahkan merekapun terkesan mengancam agar keinginan mereka dapat di turuti,” cetusnya.

Masih menurut Rudi, sesui dengan fakta-fakta hukum yang ia ketahui tindakan jual beli penjual dan pembeli apa lagi sudah dilakukan pengangsuran,proses hukum yang harus dihadapi oleh sang pembeli adalah perdata. Selain itu yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan adalah pihak pengadilan bukan pihak kepolisian, tetapi sebelumnya penyitaan dilakukan oleh juru sita pengadilan harus terlebih dulu melewati proses peradilan dengan mekanisme yang ada.setelah ada ketetapan hukum dari pengadilan tentang penyitaan barulah penyitaan dapat dilakukan,dengan catatan tetapi harus juru sita pihak pengadilan yang melakukannya. Sedangkan untuk pihak polisi hanya dilibatkan sebagai pendamping untuk melakukan pengamanan.

“Artinya secara tidak langsung hal yang dilakukan sms finance dan oknum kepolisian itu adalah perampasan,sebab mereka mengambil mobil tersebut tanpa izin orang yang menitipkan mobil tersenut kepada saya,”Paparnya.

Ditambahkannya, bahwa dengan adanya prihal perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut, kinerja dan batas kewenangan seorang oknum kepolisian patut di pertanyakan oleh masyarakat,jika memang oknum-oknum aparat yang digaji oleh negara itu bekerja atas dasar kewenangan bukan dengan dasar kekuasaan dan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum yang memiliki kewajiban untuk senantiasa melayani dan mengayomi masyarakat hanya sebatas kata dan ucapan saja bukan sebagai pedoman yang dipatuhi oleh para oknum-oknum tersebut.

“Yang saya tahu pada kalimat, yang diucapkan oleh pihak kepolisian di negara kita sudah jelas tertuang pada tiga poin pada Tri Brata. Pada kalimat tiga poin itu sendiri sudah jelas bahwa mereka sebagai polisi indonesia 1.Berbakti pada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, 2.Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum NKRI yang berdasarkan pancasila serta undang-undang dasar 45. Dan pada poin ke 3 jelas tertulis mereka harus,senantiasa melindung dan mengayomi masyarakat dengan keiklasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Dari tiga poin yang tertera itu,masyarakat sudah bisa menilai sendiri apa sih fungsi dan tugas kepolisian seperti apa. saya berharap dengan cara arogansi oknum kepolisian yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kami agar dapat di tindakan tegas secara hukum oleh atasan mereka agar tidak adalah masyarakat yang merasa resah atas perbuatan oknum polisi yang sudah saya alami,” pungkasnya.

Sementara itu Al Imron Harun Anggota DPRD Mura menanggapi hal itu menyebutkan, bahwa tindakan yang di lakukan memang sudah terlalu jauh dan jauh dri harapan masyarakat akan keberadaan kepolisian dlm mnjalankan tugas, seharusnya mereka melakukan koordinasi dengan sang pemiliki kendaraan bukan dengan pihak yang di titipan dan tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. ” Kita mendesak pihak kepolisian harus netral dan profesional , bukan malah berpihak seperti halnya yang di alami RT,” kata dia.dg mendatangi rumah RT dg jumlah personil dan dilengkapi senjata laras panjang tentunya membuat dampak pisikis bagi anak dan keluarga.mestinya dapat dibicarakan baik-baik apalagi RT adalah wartawan yang sering meliput di polres Lubuklinggau dan dikenal oleh masyarkat luas.

Agar kejadian serupa tidak terjadi demi nama baik kepolisian itu sendiri Diapun menyarankan kepada RT untuk melaporkan persolan tersebut kepada pihak kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sms finance dan melapor ke propam atas perbuatan oknum yang tidak profresional dalam persoalan tersebut.

Ternyata berdasarkan data yang di himpun Epan kolektor leasing yang melakukan penyitaan terhadap mobil feroza tersebut,saat ini masih bersetatus tahanan polisi. Sebagai tahanan luar karena dirinya ditangguhkan oleh pihak perusahaan yakni SMS Finance, ditetapkannya kolektor tersebut sebagai tersangka ternyata karena melakukan penyitaan atau perampasan mobil di jalan KBS Marga Mulya. Akibat perbuatan arogan yang dilakukannya,diapun dilaporkan pemilik mobil kepada pihak kepolisian sektor Lubuklinggau Timur. Untuk diketahui oleh masyarakat luas hingga saat ini status kolektor SMS Finance terbut masih sebagai tahanan hingga kini. (Red Kabarkite.com)