PAW : Tunggu Proses Hukum PPP Tuntas

Kepada Pimpinan DPRD Kota LubukLinggau dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuk Linggau bahwa secara Resmi DPP PPP dibawah Kepemimpinan Ir. H. Djan Faridz – Dr. H.R. A. Dimyati N., SH.,MH.,M.Si telah mengeluarkan Surat No: 1399/PEM/DPP/VI/2017 tertanggal 22 Juni 2017 untuk menanggapi Surat dari DPP PPP Kubu Ir. H. M. Romahurmuzy. MT – H. Asrul Sani, SH. M.Si, dan Pengajuan PAW yang dilakukan diseluruh Indonesia. 
Sebelum nya pada tanggal 3 juli 2017 melalui surat No: 03/EXT/G-10/VII/2017 pimpinan DPC PPP Kota Lubuk Linggau di bawah kepemimpinan Herman Sawiran, S.Pd – Yeni Risnawati, SH secara resmi telah ‘memberikan tanggapan dan sanggahan’ kepada pimpinan DPRD Kota LubukLinggau atas Surat Keputusan No. 165 /SK/DPP/C/V/ 2017 tertanggal 12 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh DPP PPP Kubu Ir. H. M. Romahurmuzy. MT.

Secara resmi tertanggal 6 Juli 2017 Putusan PTTUN No.58/B/2017/PT.TUN.JKT telah dilakukan KASASI oleh DPP PPP Ir. H. Djan Faridz  dengan No Register 99.10/2016/PTUN.JKT. Dengan demikian persoalan konflik internal DPP PPP masih dalam proses secara hukum yang harus dihormati dan dijunjung tinggi sebagai kosekuensi absolut sebagai negara hukum sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Oleh karena itu segenap Kepengurusan DPC PPP Kota Lubuk Linggau, bersama kader dan simpatisan Untuk Mempertegas Sikap sebagai berikut:

1. Meminta kepada Pimpinan DPRD Kota LubukLinggau  “Agar Tidak Memproses” Permohonan Pergantian Antara Waktu (PAW) yang diajukan oleh DPC PPP Kota Lubuk Linggau Versi  Ir. H. M. Romahurmuzy. MT , karena persoalan internal masih dalam proses hukum yakni Kasasi.
2. Meminta kepada Pimpinan DPRD Kota LubukLinggau agar merespon persoalan Konflik Internal PPP secara arif dan bijaksana serta mempedomani Mekanisme hukum.  Serta mempertimbangkan dan memperhatikan Surat DPP PPP dibawah Kepemimpinan Ir. H. Djan Faridz – Dr. H.R. A. Dimyati N., SH.,MH.,M.Si Nomor 1399/PEM/DPP/VI/2017 tertanggal 22 Juni 2017 dan Surat DPC PPP Kota LubukLinggau di bawah Kepemimpinan Herman Sawiran, S.Pd – Yeni Risnawati, SH Nomor 03/EXT/G-10/VII/2017 tertanggal 12 Mei 2017.

3. Seluruh Kepengurusan DPC PPP Kota Lubuk Linggau di bawah Kepemimpinan Herman Sawiran, S.Pd – Yeni Risnawati, SH, bersama kader dan simpatisan memintah semua pihak bersabar untuk menunggu proses penyelesaian secara nasional dan Mendorong agar terjadinya Penyatuan Kembali dua Kubu di Internal yang sedang Berdinamika.

4. Jalan Islah adalah jalan terbaik sehingga PPP secara nasional dapat lebih fokus memperjuangkan kepentingan umat, berkontribusi secara politik untuk kepentingan bangsa dan negara serta secara politik PPP lebih siap  menghadapi prosesi Pilkada 2018, Pileg dan Pilres 2019.  

5. Memaksakan kehendak agar memproses Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPR RI maupun DPRD  Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dari PPP secara umum dan secara khusus di DPRD Lubuk Lingggau adalah hanya membuka jalan konflik yang berpotensi Menggangu stabilitas politik.
Demikianlah penyataan ini kami buat, atas perhatian semua pihak kami ucapakan terimakasih.
Abdul Aziz, SH 

(Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PPP Kota Lubuk Linggau)

Comment