Penetapan Tersangka Komisioner KPU Musirawas

Politik1073 Views

image

Foto : Kapolres Mura AKBP Chaidir.

Kabarkite. com – Musirawas (21/5), Pihak penyidik Gakumdu Polres Musirawas menetapkan kelima komisioner KPUD Mura sebagai tersangka, pasca pemeriksaan kelima komisioner tersebut sebagai saksi, karena diduga adanya pengelembungan suara pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2014 Di wilayah Kabupaten Mura dan Muratara.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Chaidir mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kelima komisioner KPUD Mura sebagai terlapor dan Panwaslu sebagai Pelapor serta para pegawai, opreator yang dijadikan saksi.
Akhirnya penyidik Gakumdu Polres Mura menetapkan kelima komisioner ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, Rabu (21/5).

“Indikasi jelas, semua unsur tindak pidana pemilu terpenuhi. Penyidik menetapkan komisioner KPUD Mura sebagai tersangka pelanggaran pemilu,” katanya.

Perwira berpangkat melati dua ini, menjelaskan hasil itu dari penyidikan aparat kepolisian. Namun, pihaknya tetap melakukan komunikasi dengan pihak Gakumdu lainnya seperti Kejaksaan, Pengadilan dan Panwaslu.

“Setiap institusi ada kebijakan internal masing-masing maka dari itu kita harus menghargai dan menghormatinya. Yang jelas kita sudah menjalankan tugas dengan maksimal,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik menjerat undang-undang (UU) no 8/2012 tentang pemilu. Pasal 287 tentang kelalaian sehingga perolehan suara salah satu peserta pemilu hilang. Pasal 309 dengan secara sengaja akibat upayanya mengakibatkan suara peserta pemilu hilang dan beralih ke peserta lainnya. Pasal 312 terkait penghilangan dokumen pelaksanaan pemilu. 

“Kita tidak ada kendala dalam penyidikan hanya batas waktu. Tetapi, dari tenggat waktu 14 hari yang ditentukan. Dalam waktu 8 hari sudah diselesaikan termasuk unsur pidana pemilu dan alat bukti telah terpenuhi,” ujarnya.(Zon)

Comment