Program Satu Milliar Satu Desa Akan Disesuaikan

by -519 Views
by

image

Foto : Warga desa bersepeda.(ilustrasi)

Kabarkite.com-Muaraenim (15/10),  Program Satu Desa  Satu Miliar (SMSD) yang direncanakan akan dikucurkan oleh pemerintah Pusat ke tiap desa diprediksi akan berbeda sesuai dengan geografis desa tersebut.
“Nantinya, masing-masing desa bisa berbeda dalam menerima alokasi dana program SDSM tergantung dengan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan geografis atau akses desa,” tutur Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Muaraenim, Fajeri Erham melalui Kabid Pendapatan dan Aset Desa Baharudin kepada Kabarkite.com, Selasa (14/10).

Pihaknya, kata Baharudin, terkait program SDSM telah mendapatkan petunjuk dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa berupa undang-undang RI No 6 tahun 2014 tentang Desa. Lalu, Peraturan Pemerintah RI No 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah RI No 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

“Nah, untuk petunjuk teknis dari program tersebut kita belum tahu, karena masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Untuk launching program SDSM ini, lanjut Baharudin, pihaknya belum mengetahuinya. Namun, yang pasti akan dilakukan pada 2015 mendatang. Pihaknya akan berupaya semaksimal mungking meningkatkan Sumber Daya Manusia perangkat desa melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait program tersebut.     

“Kita rencanakan pada Nopember atau Desember mendatang akan menggelar Bimtek bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa. Diharapkan melalui kegiatan ini, para Kades dan perangkatnya akan mampu atau paham dalam pengelolaan keuangan desa dari APBN,” harapnya. 

Apalagi, tambah Baharudin, nantinya akan ada sekitar tujuh item dana yang akan dikelola desa diantaranya pendapatan asli desa, alokasi APBN bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, bagian dana perimbangan keuangan, bantuan keuangan pemerintah provinsi dan kabupaten, hibah dan sumbangan pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan desa yang sah.

“Jadi SDM Kades dan perangkatnya harus selalu ditingkatkan, sehingga pengelolaannya tidak melenceng dari petunjuk teknis serta tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan,” pungkasnya. (Jazzi)