Foto : Caleg yang menggunakan papan advertising di jalan jendral Sudirman Muaraenim.
KABARKite.com – Muaraenim (13/3), Promosi melalui papan Billboard yang terdapat dijalan protokol biasanya dikhususkan untuk promosi produk yang intinya ada kontribusi berupa pajak -pajak restribusi dan uang bisa masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan daerah.
Namun di Muaraenim mungkin berbeda sebab para Caleg DPRD Provinsi dan DPR RI main pasang/promosi di papan Billboard bahkan di jalan-jalan Protokol.
Dari pengamatan team Kabarkite.com Kamis (14/3) dilapangan, sedikitnya ada sekitar tujuh baleho berukuran besar yang jelas-jelas menyolok karena berada di jalan protokol. Sedangkan untuk baleho ukuran kecil, juga tidak kalah banyak, dan juga menyalahi karena memasang di tempat umum seperti pepohonan, tiang listrik dan sebagainya.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Muaraenim Budi Harianto SE MSi, pemasangan baleho tersebut, memang benar telah menyalahi aturan PKPU No 15 tahun 2013. Dimana isinya, melarang para caleg DPRD, DPRD Propinsi dan DPR RI, untuk memasang di bilboard tersebut.
Adapun yang diperbolehkan untuk memasang papan bilboard atau papan nama hanya parpol atau calon DPD RI. Atas pelanggaran tersebut, pihaknya telah menyurati dan merekomendasikan ke KPU, Sat Pol PP dan pihak terkait.
Untuk jenis pelanggaran, kata Budi adalah administrasi. Sanksinya adalah harus dibuka atau dilepas.
Selain itu juga, pelanggaran alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai tempatnya, contohnya dipasang pohon, tiang listrik dan lain-lain.
” Kita Sudah surati Satpol PP untuk meneruskan ke trantib di setiap kecamatan di Kabupaten Muaraenim.”Ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua KPU Muaraenim Rohani SH, bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Panwaslu untuk mencabut dan membersihkan atribut yang menyalahi aturan tersebut. Dan pihaknya bersama instansi terkait yakni Satpol PP, sudah melakukan pembersihan bersama-sama. Namun karena alat peraga tersebut banyak dan tersebar di wilayah Kabupaten Muaraenim, maka terpaksa harus bertahap.
“Kita sudah surati dan himbau kepada parpol masing-masing untuk mencabutnya sendiri, namun sepertinya hanya sebagian kecil yang mengindahkannya,” ujar Rohani.
Sedangkan menurut Kepala Badan Penaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu Muaraenim Alfarizal SH, MH, bahwa pihaknya tidak tahu menahu masalah pemasangan baleho oleh para caleg tersebut. Sebab pihaknya hanya berkaitan dengan Izin kontruksi papan reklamenya saja bukan izin masalah pemasangan reklame. Karena papan reklame atau bilboard tersebut dikelola oleh pihak ketiga.
“Kami dapat juga surat edaran
dari Panwaslu Muaraenim. Intinya untuk mencabut isi baleho tersebut,” ujar Alfarizal.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Muaraenim Amrullah SE melalui Kasi Penerimaan Pajak Reklame Dedi, sesuai Perda No 10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, disebutkan jika promosi pemasangan yang dilakukan oleh para caleg di bilboard tidak dikenakan pajak reklame.
“Jadi tidak ada pajak reklame untuk mereka,” pungkas Dedi. (Jazzi)