Proyek Jembatan Rp.10 Miliar Di Lubuklinggau Disinyalir Langgar Aturan, Dikerjakan Melewati Tahun Anggaran

by -680 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau –
Sebuah proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 hingga kini menuai sorotan tajam publik. Proyek tersebut adalah Pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe, yang berlokasi di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan data resmi LPSE Kota Lubuklinggau proyek ini ditenderkan dengan, nama Paket Pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe Kecamatan Lubuklinggau Utara I
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau Sumber Dana APBD 2025
Pagu Anggaran Rp 10.000.000.000,00
HPS Rp 9.998.734.519,39
Pemenang Tender CV Putra Manila Perkasa Alamat Penyedia Jl. Bukit Barisan RT 009, Dempo, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau
Nilai Kontrak/Harga Negosiasi: ± Rp 9,94 miliar.

Namun ironisnya, hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025 pada 31 Desember 2025, proyek tersebut tidak kunjung selesai. Bahkan, hingga akhir Januari 2026, aktivitas pekerjaan masih terlihat di lapangan. Kemudian tidak Ada Papan Proyek, Langgar Prinsip Transparansi.

Dari hasil investigasi lapangan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) dan tim pada Rabu, 28 Januari 2026 menemukan bahwa proyek ini tidak dilengkapi papan plang proyek sebagai media informasi publik. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah, guna menjamin
Transparansi penggunaan anggaran negara Akuntabilitas pelaksana pekerjaan. masyarakat berhak untuk mengetahui nilai kontrak, sumber dana, dan pelaksana proyek
Ketiadaan papan proyek patut diduga sebagai upaya menutup informasi publik dan melemahkan fungsi pengawasan masyarakat bahkan pelanggaran K3 dan Metode Kerja Tidak Profesional.

Selain itu, di lokasi pekerjaan ditemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Metode pekerjaan juga dilakukan secara manual tanpa dukungan peralatan konstruksi standar, yang dinilai tidak sebanding dengan nilai proyek miliaran rupiah.

“Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan baik dari pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” Ujar Ahlul pada Wartawan Kabarkite.com saat berada dilokasi.

Ketua LAKi P45 Ahlul Menduga bahwa kegiatan itu sudah melanggar aturan Pengelolaan Keuangan Negara, proyek ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, karena tetap dikerjakan melewati tahun anggaran tanpa dasar hukum yang sah yang seharusnya Mengacu pada
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Proyek dengan kontrak tahun tunggal (single year contract) wajib diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan, kecuali ditetapkan sebagai kontrak tahun jamak (multiyears) atau terjadi keadaan kahar (force majeure), yang hingga kini tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik.

Bahkan dia menilai, jika pekerjaan ini tetap dibayarkan atau dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan membuka ruang pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditambahkannya, bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada pembiaran, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan persekongkolan.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak menutup mata dengan Segera lakukan penyelidikan, audit teknis, dan audit keuangan secara menyeluruh. Jangan setiap laporan masyarakat dan LSM selalu diabaikan atau hanya dilimpahkan ke Inspektorat dengan dalih APIP, seperti yang kerap terjadi pada laporan-laporan kami sebelumnya,” Tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menilai, pembiaran atas praktik seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik dan membuka ruang korupsi yang sistematis di sektor pembangunan infrastruktur daerah.

Hingga berita ini ditayangan belum ada dari pihak OPD terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang memberikan tanggapan terkait Proyek Rp.10 Miliar tersebut. (RD/AL)