Ramadhan,Jam Kerja PNS Belum Jelas

by -443 Views
by

image

Kabarkite.com-Musirawas (24/6),Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) belum menerima surat instruksi dari Mendagri melalui Gubernur terkait penetapan perubahan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mura, Anjar Sudarisman, intruski tersebut biasanya dikeluarkan H-3 sebelum Ramadhan. Dimana ditahun sebelumnya, biasanya terjadi perubahan jam kerja bagi PNS.

“Kita belum terima surat instruksi itu, tapi biasanya ada seperti tahun sebelumnya. Jam kerjanya berubah,” kata Anjar.

Menurutnya, perubahan jam kerja tahun sebelumnya yakni mundur setengah jam yang mana masuk kerja pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Tadinya jam kerja normal pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB. “Untuk sekarang belum ada surat intsruksi, tapi kalau yang kemarin jam kerjanya seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu salah satu PNS di Pemkab Mura yang namanya disebut mengatakan penetapan jam kerja dibulan suci Ramadhan sangat membantu dirinya. Hal ini sebagai wujud penghormatan kepada umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Banyak persiapan yang diperlukan dibulan puasa dan waktu. Satu diantaranya istirahat ataupun memperbanyak dzikir. Sehingga diharapkan pegawai dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dibulan Ramadhan,” pungkasnya. (Rutan)