Rapat Komisi III Muratara: PT SRG Diberi Waktu 3 Bulan Urus Perizinan, PT SRG Terancam Ditutup Total

Muratara, Sumbagsel1813 Views

Kabarkite.com, Muratara – Kamis (1/12/22) bertempat di gedung DPRD Kabupaten Muratara, rapat yang dikoordinatori oleh Komisi III membahas aktivitas pengangkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG). rapat yang dihadiri oleh sekda , jajaran kepala OPD dan pihak kepolisian resort setempat bersama puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) ini menghasilkan enam kesepakatan.

“PT SRG Diberikan waktu 3 bulan untuk lakukan penyelesaian perizinan hingga batas waktu 1 Maret tahun depan , Apabila sampai pada waktu yang telah disepakati PT SRG tidak mendapatkan izin dari instansi terkait maka di tutup total, karena telah sebanyak 4 kali Dishub Provinsi memberikan Rekomendasi untuk pengurusan izin Perusahaan namun mereka tidak bisa menjelaskan progres dari rekomendasi itu di dalam rapat, kenapa .” Ujar Abdul Aziz Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) sekaligus Kuasa Hukum Masyarakat Nibung saat dibincangi wartawan Kabarkite.com.

Adapun kesepakatan lain , diceritakan pengacara muda ini bahwa kedepan PT SRG lakukan pengangkatan batubara harus sesuai aturan pihak terkait begitu juga dengan tonase batubara yang mereka angkut tidak boleh melebihi 8 ton.

“Angkutan batubara pihak perusahan juga baru boleh beraktivitas dari mulai pukul 18:00 sampai 05:00 hal ini sesuai rekomendasi dari pihak dinas perhubungan provinsi Sumsel, artinya mereka selama ini mengabaikan hal itu dan ini sudah sewajarnya mereka patuhi,” ucapnya.

Selain itu, PT SRG juga harus menjamin para driver angkutan batubara mereka membersihkan jalan apa bila ada batubara yang tercecer dijalan sepanjang kecamatan Nibung. Komisi III juga merekomendasikan PT kaisar tidak diperbolehkan lagi untuk lakukan pemeliharaan jalan karena sudah terbukti gagal. Dan pihak pemerintah kabupaten segera membentuk tim untuk lakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas PT SRG kedepannya.

“Kami menyepakati hal itu dan memberikan waktu pada pihak perusahaan untuk berupaya mengurus perizinan sesuai regulasi dan aturan yang ada jika berhasil, namun jika tidak mereka harus tutup,” Tegas Abdul Aziz.

Diapun menambahkan, Hasil rapat yang difasilitasi wakil rakyat melalui komisi III sendiri akan mereka sampaikan kepada pihak terkait yakni Gubernur Sumsel, DPRD provinsi Sumsel , Dishub Sumsel , pihak Kementerian terkait dan penegak hukum. Sebab pihaknya menilai ada pelanggaran hukum oleh oknum-oknum terkait yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas ini , padahak jelas telah melanggar.

“Hasil rapat ini insya Allah akan disampaikan, melalui Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) kepada Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel serta Kementerian Terkait berkenan dengan Pembiaran oleh pihak Dishub Sumsel atas melintasnya Angkutan Batubara meskipun secara aturan hukum sudah jelas melanggar,” Pungkasnya.

Sekedar informasi sebagaimana dilansir dari Kompas.com bahwa, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang angkutan batubara yang memperbolehkan truk angkutan batubara melintas di jalan umum. Pergub itu dicabut setelah banyaknya keluhan dari masyarakat tentang sering terjadinya kecelakaan dan kemacetan akibat truk angkutan batubara. Sebagai penggantinya, Perda nomor 5 tahun 2011 yang berisi bahwa seluruh angkutan batubara dialihkan menggunakan jalur khusus seperti kereta api dan PT Servo kembali berlaku. Aturan baru ini telah berlaku pada sejak tahun 2019 yang lalu. (Rudi Tanjung)

Comment