Foto : Ruang Rapat Pleno KPU Musirawas, Sabtu (19/4).
#Terjadi PPK Kecamatan Rawas Ilir
Kabarkite.com – Musirawas (19/4), Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di kantor KPU Mura ditunda.
Rapat pleno yang dibawah pengamanan ketat ratusan aparat Polisi dan Brimob yang juga dihadiri para saksi parpol tersebut ditunda hingga hari Senin (21/4). Itu dilakukan dengan rekomendasi dari Panwaslu dan beberapa laporan para peserta pemilu kepihak Gakkumdu yang mensinyalir adanya dugaan penggelembungan suara di PPK Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
“Terindikasi di Rawas Ilir ada terjadi dugaan penggelembungan suara di PPK Rawas Ilir,” tegas Divisi Logistik KPU Kabupaten Mura, Muhamad Hidayat.
Menurutnya, atas dasar itulah rapat pleno yang dihadiri Panwaslu serta Kapolres Mura meminta agar pelaksanaan rapat pleno KPU Kabupaten Mura ditunda hingga Senin (21/4). “Jadi meminta agar rapat pelaksanaan pleno ditunda sampai pada tanggal 21 pukul 08.00 WIB pagi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan kepada petugas PPK Kecamatan Rawas Ilir untuk hadir dalam proses rekap ulang dikantor KPU Kabupaten Mura Minggu (20/4). “Kami meminta kepada PPK Kecamatan Rawas Ilir untuk hadir besok pagi di KPU Mura untuk melakukan rekap ulang formulir DA dengan mencocokan kembali data dari formulir D yang sudah didapat dari tingkat PPS,” ujarnya.
Muhamad Hidayat mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini tidak mengetahui dimana keberadaan petugas PPK Kecamatan Rawas Ilir. Bahkan pihaknya mengaku sudah menghubungi, namun tidak ada respon. Kendati deadline pleno perekapan suara di tingkat PPK sesuai ketentuan jadwal sudah selesai.
“PPK nya kami tidak tahu, dihubungi tidak ada. Kami minta untuk pihak polisi mencari PPK Rawas Ilir, kalau besok pagi tidak datang, akan diambil alih KPU Mura,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Rawas Ilir yakni adanya pergeseran suara Caleg. “Kita belum melihat data, jadi’kan berdasarkan laporan, kita menindalanjuti laporan tersebut,” bebernya.
Sedangkan Ketua Panwaslu Kabupaten Mura, Agus Salim menjelaskan rekomendasi yang dilakukan pihaknya agar dilakukan rapat pleno ditunda lantaran adanya dugaan penggelembungan suara di PPK Kecamatan Rawas Ilir berdasarkan laporan dari masyarakat. “Kita kan sudah buat konferensi, kita sampaikan ke KPU dan KPU memnindaklanjuti, besok akan dilakukan rekapitulasi ulang,” jelasnya singkat.
Sementara itu, kemarin Jumat (18/4) dikantor KPU Kabupaten Mura. Sekitar pukul 17.30 WIB dilangsungkan rekapitulasi ulang untuk PPK Kecamatan Rupit dibawah pengawalan ketat sejumlah aparat Polisi dan Brimob. Rekapitulasi ulang tersebut dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat adanaya dugaan perubahan hasil rekapan PPK Kecamatan Rupit. (Jonif)