Rencana Menikah, Malah Ketangkap Polisi

by -476 Views

Kabarkite.com-Banyuasin (20/12), SIAL benar nasib Megi Berlin alias Anang (19) warga Kampung III Kelurahan Betung Kecamatan Betung, Banyuasin Sumateraselatan, dia tertangkap tangan oleh jajaran kepolisian Sektor Betung sedang memegang barang haram narkoba jenis ganja ditangannya. Padahal ia sebentar lagi akan melangsungkan pernikahan untuk menjadi pengantin. Terpaksa niat itu harus ditunda dahulu, sebab polisi tidak akan menolerir dirinya yang bernasib sial memegang barang haram tersebut.

Dari keterangan tersangka usai tertangkap tangan oleh aparat, Megi Berlin alias Anang meminta dikasihani, sebab dia dalam waktu dekat ini akan melangsungkan pernikahan dengan kekasih hatinya. “Saya ini ingin menikah pak, malam minggu besok ada acara serah-serahan di rumah saya,” terangnya Rabu (19/12).

Menurut Anang, barang haram jenis ganja tersebut adalah milik temannya yang menunggu di dekat warnet tempat dia bekerja, sementara dia disuruh oleh temannya tersebut untuk mengambil barang kepada seseorang yang berada di dekat bekas timbangan betung, begitu datang lagi ke warnet tempat dia bekerja, polisi dari polsek betung langsung menangkapnya.

Anang ditangkap oleh Tim Buser Polsek Betung ketika sedang bekerja di Warnet Plain Net Betung yang tidak jauh dari rumahnya.     Penangkapan terhadap Anang, berawal dari kecurigaan anggota Polsek Betung dengan gerak gerik tersangka Anang yang mencurigakan, setelah dilakukan pengintaian, tersangka langsung digerbek sekitar pukul 20.30 Wib, rabu, kemarin di Warnet Plain Net tempat dia bekerja, meskipun sempat di buang ke luar pagar warnet tempat dia bekerja, namun barang bukti  berupa 1 paket kecil ganja, dan 1 lintingan ganja yang sudah dipakai dapat ditemukan, alhasil tersangka anang di gelandang ke mapolsek Betung dengan barang bukti berupa 1 paket ganja, 7 lembar kertas tipis jenis favir yang di duga untuk melinting ganja tersebut, 1korek api gas, 1 unit HP Nokia jenis N1280 warna unggu, dan 1linting ganja yang sudah di pakai.

Dari keterangan tersangka Megi Berlin Alias Anang yang ditemui di Mapolsek Betung, dia mengaku barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang belum tertangkap. “Barang itu bukan milik saya pak, tapi milik teman saya, saya hanya di suruh mengambilnya dari seseorang di timbangan betung,” elaknya, kemarin.

Kapolsek Betung AKP Makmun Arrasyid membenarkan adanya penangkapan terhadap Megi Berlin alias Anang di Warnet Plain Net Kelurahan Betung, dan tersangka Anang akan di serahkan ke Mapolres Banyuasin, dengan barang bukti 1 paket kecil ganja, 7 lembar kertas favir, 1 unit HP Nokia, dan 1 Korek Api gas.    Atas perbuatannya yang tersebut, Anang di jerat dengan undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan palin lama 20 tahun penjara. “Tersangka akan kita serahkan ke Polres Banyuasin, untuk di tindak lebih lanjut, dan tersangka di jerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya. (kadi).