Represif, Aparat Masih Gunakan Cara Militeristik Orba Soeharto

Sumbagsel1287 Views

Kabarkite.com, Palembang (23/12) – Posko Menangkan Pancasila Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sumatera Selatan mengecam tindakan brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam eksekusi lahan antara pihak Perum Damri dengan warga jalan M. Toha Rt.3 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur Sumatera Selatan.

Posko Menangkan Pancasila melalui juru bicaranya Jaimarta, S.Ip yang sekaligus Ketua PRD Sumatera Selatan mengatakan, “tindakan refresif aparatur negara khususnya polisi sangat disesalkan,ini jelas pelanggar hak asasi.”, Ujar Jaimarta, Jumat (22/12).

Dengan adanya korban penembakan dalam eksekusi lahan tersebut, memberikan gambaran bahwa pendekatan kepolisian dalam menangani demonstran masih tetap dalam pola lama, sewaktu rezim militeristik Orde Baru Soeharto.

Melihat kronologis yang dilaporkan salah satu warga korban penggusuran ke Posko Menangkan Pancasila, Perum Damri hanya memperoleh hak pakai tanah Roeslan Noer (almarhum) hanya pinjam pakai lahan hingga tahun 2000 karena tanah tersebut tidak pernah dijual pada pihak manapun dibuktikan dengan alas hak berupa SPH (Surat Pengakuan Hak) yang masih dimiliki ahli waris.

Penerbitan hak pakai no.12 yang berakhir tahun 2000 kemudian di perpanjang dengan hak pakai no.50 tahun 2002 selama 25 tahun hingga tahun 2027, kemudian sertifikat no.50 tersebut dirubah lagi menjadi no.17 sewaktu dalam proses gugatan Perum Damri terhadap ahli waris Roeslan Noer pada bulan mei 2015 adalah cacat hukum karena melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku, tegasnya.

Sementara itu, Tio salah satu warga yang melaporkan ke Posko Menangkan pancasila mengatakan. fakta faktual yang terjadi dilapangan, keberadaan perum Damri dipertanyakan, disebabkan karena perusahaan negara tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam keputusan BPN terkait pemberian hak pakai no.50/17 tentang hak pakai.

Ihkwal tersebut secara faktual dapat dibuktikan dengan fakta lapangan bahwa selaku pemegang hak pakai Perum Damri untuk pool Damri tidak mengamankan areal seluas 15.500M2 yang telah diberikan kepadanya.

Jadi sudah jelas secara dalam perspektif historis dan yuridis, Perum Damri secara eksistensi sudah tidak ada lagi. oleh sebab itu penguasaan lahan yang di klaim milik perum Damri oleh masyarakat termasuk membangun rumah rumah tinggal, ruko dan lokasi bercocok tanam didapati warga melalui jual beli yang sah dengan ahli waris Roeslan Noer (pemilik sah Lahan) melalui pejabat pembuat akta tanah Harijanto Tjiwidjaja.

Oleh karena itu, atas eksekusi yang sudah dilakukan terhadap lahan tersebut kami meminta ganti rugi lahan dan bangunan yang telah digusur, selain itu. Kami juga meminta agar aparat mengusut tuntas kasus mafia Pertanahan yang memenangkan Perum Damri atas tanah warga Air Kuti RT.03 Lubuklinggau, ujarnya.(rilis/prd)

Comment