Residivis Perdagangan Satwa Liar Diringkus

by -560 Views
by

image

Foto : Satwa Liar Dilindungi Tringgiling yang diamankan Satreskrim Musirawas, Rabu (14/5).

Kabarkite.com – Musirawas (14/5), Satuan Reskrim Polres Mura berhasil meringkus resedivis perd-agangan hewan satwa yang dilindungi,
berupa satu ekor tringgiling yakni Ermizi alias Een (45) warga Desa Pedang keca-matan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Tersangka diringkus di kediamanya Selasa (13/5) sekitar pukul 23.00 Wib usai melakukan transaksi dengan seseorang penjual seharga Rp 250ribu, pelaku diduga merupakan sendikat perdagangan tringgiling antar propinsi lantaran tersangka merupakan pemain lama atau resedivis.

Aparat berhasil mengankan Barang Bukti (BB) satu ekor hewan lindung tringgiling tersebut berukuran dengan berat 8 Kelogram dan panjang sekitar 1 Meter dibelakang rumah tersangka di dalam ember yang berukuran besar.

Kapolres Mura AKBP Chaidir Melalui Kasat reskrim Polres Mura AKP Teddy Ardian mengungkapkan tersangka merupakan resedivis di kasus yang sama. Guna melakukan penyidikan lebih lanjut tersangka dan Baranga bukti sudah diamankan di Polres Mura.

“Diduga tersangka merupakan perdaga-ngan hewan lindung antar provinsi, karena tersangka merupakan pemain lama atau resedivis,” katanya.

Menurutnya, menangkap, melukai, membunuh, memiliki memelihara, mengangkat atau memperniagakan satwa lindung diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta

“Sebagai mana telah dalam pasal 21 ayat 2 (b) jo pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA hayati dan ekosistem.” Pungkasnya. (Zon)