Foto : Seribu massa memenuhi jalan utama depan Pemkab Muaraenim guna menyampaikan tuntutan mereka ke PTPN VII, Selasa (20/5).
#Ganti Rugi Atau Angkat Kaki
Kabarkite.com – Muaraenim (20/5), Ribuan massa yang berasal dari desa Sugih Waras kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim,Sumatera Selatan, siang tadi melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Muaraenim menuntut PTP X atau sekarang PTPN VII agar memberikan ganti rugi atas tanah adat milik masyarakat yang setelah 30 tahun dikuasai perusahaan itu dengan luas mencapai 5.000 hektar, terlebih adanya atau terbitnya sertifikat Hak milik atas tanah yang belum diatur dalam surat perjanjian.
Ratusan Aparat kepolisian berjaga dilokasi dan berhasil menenangkan massa dengan mengajak beberapa utusan masyarakat guna menyampaikan aspirasi mereka menemui Bupati Muaraenim yang didamping Camat Rambang Edwar Musani, perwakilan masyarakat masuk ke ruang off room pemkab Muaraenim dan perwakilan massa diterima oleh Asisten I Drs Bulgani Hasan didampingi pejabat terkait dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional Muaraenim.
Ketua I Koordinator massa Junial Komar mengatakan terkait masalah tanah wilayah di desa sugih waras dan sekitarnya berdasarkan dokumen yang ada diperkuat dengan beberapa catatan dari masyarakat khususnya di wilayah 5, 6, 7, 9 di wilayah kecamatan Rambang dan sebagian kecamatan Rambang Kapak Tengah Prabumulih . Maka pihaknya meminta Pemkab dapat memfasilitasi dan meminta agar PTPN VII untuk menyelesaikan persoalan tanah adat yang kami tawarkan yaitu ganti rugi atau pergi selamanya.
Dikatakan Junial bahwa PTPN selama ini merasa adalah perusahaan yang sangat besar dan selalu mengesampingkan hak hak masyarakat.
“Kami tidak terlalu bodoh untuk selalu di bodohi dan hari ini. Kami membawa seribu massa dan jelas bahwa kami tidak main-main. Masyarakat tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hak-haknya, Masyarakat hanya minta kompensasi atas tanah selama 30 tahun dikuasi oleh PTPN VII dengan harga 35 juta per Ha” jelas Junial komar.
Mat Siran selaku kuasa masyarakat dan juga sebagai Tokoh Masyarakat desa Sugih Waras mengatakan pihaknya sudah berkali kali menyampaikan persoalan ini ke Fihak PTPN VII. “Kami juga pernah ke PTPN Pusat yang berkantor d Bandar Lampung yang bertujuan untuk menyampaikan persoalan ini. Namun sepertinya tidak ada tanda tanda baik.”,Ujar Mat Siran.
Dikatakannya dalam Surat Pernyerahan Tanah dan Perjanjian no 12/28/A/1984 antara Kades Sugih Waras saat itu. A Kohar Gemasik (PTP X). PTPN VII mengambil lahan 5.400 Ha pada tahun 1984 dan saat itu dari PTP X diwakili oleh Anton Simanjuntak.
Adapun kegunaan Tanah adalah untuk Kepentingan pembangunan PIR Khusus II Kelapa sawit.
Sementara Tokoh Pemuda desa Sugih Waras Roni Paslah menegaskan bahwa selama ini PTPN Jelas jelas telah menginjak injak hak rakyat selama 30 tahun berjalan dan sekarang kami memberikan dua pilihan dan waktu dua minggu untuk perusahaan tersebut “ganti Rugi atau Angkat kaki selamanya tegas Roni.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Muaraenim Drs Bulgani Hasan menyampaikan rasa aspresiasi kepada perwakilan masyarakat desa Sugih Waras yang datang Ke Pemkab Muaraenim dengan tertib guna menyampaikan persoalan ini namun saya menyampaikan. Permohon Maaf Bupati Muaraenim bahwa beliau tidak dapat bersama kita disini urainya.
“Saat ini Bupati bersama unsur Kodam II/Sriwijaya yang ada kegiatan berkaitan dengan Kegiatan TNI manunggal di kecamatan Kelekar. Namun apa yg akan menjadi persoalan maka tentu akan memfasilitasi yang terkait masalah tuntutan pada PTPN X pada saat itu.”,Urai Bulgani
Ditegaskannya bahwa Setelah ini kita pemkab Muaraenim akan mengadakan pembicaraan dengan PTPN di Bandar lampung
“Kita akan secepatnya memanggil Managemen PTPN dan kita minta agar cepat diselesaikan. Karena persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Muaraenim bahkan ada juga di wilayah yang lain” urai Bulgani.(Jazzi)
