Foto : Presiden dan Wakil Presiden Terpilih yang ditetapkan MK, Kamis (21/8).
Kabarkite.com-Jakarta (21/8), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Dengan demikian MK telah memantapkan secara Sah Jokowi dan JK menjadi presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2014.
Seperti yang dikutip dari Detik.com, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.
“Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup,” kata Hamdan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Tidak ada protes dari kubu Prabowo-Hatta terkait putusan MK ini, sementara kubu Jokowi-Jk langsung melempar salam tiga jari sembari tertawa.
Selanjutnya Husni Kamil Manik Ketua KPU menuturkan keputusan MK sudah sangat jelas. Keputusan MK juga tak dapat diganggu gugat.
“Ya dengan demikian bahwa keputusan yang telah diambil KPU dalam rekapitulasi nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku,” kata Ketua KPU ini usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
MK baru saja mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.
“Hal itu final dan mengikat,” tegas Husni. (Dtk/net)