Saksi JONLI : Pemohon Lakukan Mobilisasi PNS

by -477 Views
by

image

Kabarkite.com-Jakarta (4/7),Saksi Pasangan JONLI tuduh Pemohon melakukan mobilisasi PNS pada saat Sidang lanjutan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Empat Lawang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (3/7) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sidang perkara dengan Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Budi Anthoni Aljufri-Syahrial Hanafi (BERHASIL).

Dalam sidang pembuktian tersebut, pasangan Joncik Muhammad-Ali Halimi (JONLI) selaku Pihak Terkait mengajukan sepuluh orang saksi. Para saksi tersebut, di antaranya menerangkan tentang kehadiran para saksi dari semua pasangan calon. Salah satunya dijelaskan oleh Samsuri, saksi pasangan Pihak Terkait di PPS Desa Seleman Ulu, Kecamaran Muara Pinang. Semua saksi pasangan calon hadir pada saat rekapitulasi di PPS Desa Seleman Ulu, namun saksi pasangan calon nomor urut 1 pergi di tengah-tengah pemungutan, jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Keindahan Kota/Kabupaten Empat Lawang Syarkowi Thohir menerangkan adanya upaya mobilisasi oleh pasangan Pemohon dalam rapat di rumah dinas Ketua DPRD Kab. Empat Lawang David Hadrianto Aljufri. Di situ kami diarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 1. Hubungannya karena Ketua DPRD adalah adik kandung Budi Anthoni, paparnya.

Kemudian Ahmad Tabrani yang merupakan tim sukses pasangan Pihak Terkait menjelaskan telah menangkap tim pasangan calon Pemohon pada 7 Juni 2013 ketika melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut yakni tim pasangan Pemohon diduga telah menukar dan mengganti model C1-KWK.KPU di daerah Gaung, Desa Sugi Waras, Kecamatan Tebing Tinggi pada tanggal 7 Juni malam dengan menggunakan mobil jenis APV, paparnya.

Sahkan Alat Bukti

Dalam sidang terakhir tersebut, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman tersebut mengesahkan beberapa alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. Para pihak yang berpekara diharapkan menyerahkan kesimpulan esok hari tanggal 4 Juli 2013 pada jam kerja, jelasnya.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan empat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang dan Pihak Terkait yang menyebabkan hilangnya sejumlah 977 suara Pemohon. Keempat pelanggaran tersebut di antaranya penambahan suara terhadap Pihak Terkait dan pengurangan suara Pemohon. Pengurangan suara tersebut terjadi di empat desa. Selain itu, pelanggaran lain yang terjadi yaitu adanya penambahan jumlah suara di Kecamatan Muara Pinang terhadap suara milik Pihak Terkait oleh PPK Kecamatan Muara Pinang. Tak hanya itu, Pihak Terkait juga dinilai melakukan intimidasi dengan melakukan pembacokan dan lainnya.(rls/mk)