Kabarkite.com-Lubuklinggau (5/3), PERSOALAN ganti rugi lahan milik Rusdi bin Raskup seluas 8 (delapan) hektar di desa Beringin Makmur II kecamatan rawas ilir, ternyata salah sasaran. Lahan yang dibebaskan tersebut di klaim juga oleh salah seorang warga setempat bernama Abul.
PT. Tri Ariani, selaku perusahaan pengelola tambang batubara, saat ditemui team kabarkite.com mengatakan bahwa pihak perusahaan siap menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan yang didalamnya terkandung batubara tersebut.
Husni mubarak selaku wakil dari pihak keluarga Rusdi mengatakan bahwa persoalan ganti rugi lahan sudah pernah ditanyakan kepada pihak Kecamatan untuk minta diselesaikan karena lahan tersebut sudah di klaim oleh orang yang bernama Abul yang sebenarnya sudah diganti rugi oleh perusahaan.
“Waktu kita tanyakan ke pihak perusahaan memang benar dan ada surat dari Abul yang menyatakan siap bertanggung jawab bila ada persoalan kedepannya, dan kita sebagai pihak keluarga menginginkan persoalan lahan seluas 8 hektar ini agar dapat diselesaikan dan dapat di terima oleh pak rusdi sebagai mana mestinya,karena lahan tersebut milik pak rusdi Dan kami memiliki surat suratnya ” ujarnya selasa (5/13)
Sementara itu pihak PT.TRI ARIANI yang berhasil ditemui yaitu Lino dikantornya di jalan Yos sudarso. No 69 kelurahan Taba jemekeh menyatakan bahwa prinsipnya perusahaan siap untuk menyelesaikan persoalan lahan milik Rusdi bin Raskup tersebut.
“kita sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi pertemuan tersebut, dan kita meminta kepada pihak kecamatan bekerja sesuai dengan tupoksinya”.Ujar Lino menjelaskan duduk permasalahannya, Selasa(5/3).(Panto)