Sampaikan Ultimatum, EW-NCW Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Para Penambang Pasir Beton Ilegal di Ogan Ilir

by -27 Views

Kabarkite.com, PALEMBANG — Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW-NCW) Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan pasir beton ilegal di Kecamatan Lubuk Keliat dan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua Investigasi EW-NCW Sumsel, Adi N, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan kerusakan lingkungan  dan potensi kerugian negara akibat dari penambangan liar galian C pasir beton


“Kami ucapkan terimakasih dan apresisasi kepada pemerintah dan instansi terkait yang telah menindaklanjuti laporan kami”. (28/10)
Namun EW-NCW menyoroti sejumlah lokasi yang menurut hasil pemantauan organisasinya belum ditangani secara maksimal, khususnya di Ulak Tembahang dan Lubuk Keliat.


“Hasil olahan data di lapangan tambang pasir ilegal milik inisial BH, ITA,  dan EDT di Lubuk Keliat serta SSD di Ulak Tembahang masih beroperasi dengan bebas” jelasnya.


EW-NCW mendesak Gubernur Sumsel melalui Dinas ESDM dan DLHP berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kejati Sumsel untuk melakukan inspeksi mendadak, memeriksa legalitas pertambangan, dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.


“Patut diduga terdapat dugaan pembiaran dan pembackingan serta kami duga belum ada upaya atau pro aktif dari pihak Aparat Penagak Hukum dalam pemberantasan tambang ilegal di Ogan Ilir” terang Adi
Selain dugaan pelanggaran perizinan, EW-NCW menyoroti potensi kerusakan lingkungan, pengikisan tebing sungai, ancaman longsor, kerusakan jalan, serta kemungkinan kebocoran penerimaan daerah.


“Kami mendesak agar segera ada penertiban seluruh Galian C Pasir Beton Ilegal di Kecamatan Lubuk Keliat dan Muara Kuang yang diduga ilegal dengan memasang garis polisi dan memasang Plang Pelarangan dan Ancaman Hukuman Bagi Penambangan Galian C ilegal di wilayah tersebut” tuturnya.


Berikutnya para aktivis EW-NCW mendesak Gubernur Sumsel melalui Dinas ESDM dan DLHP Sumatera Selatan untuk segera membentuk Tim Gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk turun ke lapangan guna memproses hukum seluruh pemilik, pengelola, dan pemodal serta oknum pembacking penambangan ilegal tersebut.


“Persoalan ini harus ditangani secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,”


Kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Lubuk Keliat dan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir diduga telah berlangsung lama, tidak hanya merugikan keuangan negara (kebocoran PAD/Pajak MBLB), melainkan semakin memperparah kerusakan lingkungan, scouring tebing sungai, ancaman bencana longsor pemukiman warga, serta kerusakan akses jalan publik


“Usut tuntas dan tangkap oknum-oknum pemilik, pemodal, serta dugaan oknum pejabat pembacking dalam penambangan Galian C Pasir Beton Ilegal di Kecamatan Lubuk Keliat dan Muara Kuang” Pungkasnya.


Lebih lanjut EW-NCW menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan penanganan dari instansi berwenang, dan penambangan ilegal dihentikan total serta para pelakunya ditindak secara hukum.(Yo)