Satu Pelaku Pembacok Oknum TNI Diciduk

by -573 Views
by

image

///Pelaku lainnya masih buron

Kabarkite.com-Empatlawang, (29/10), Salah satu tersangka pembacokan oknum TNI AD, Serma Darmawan, yang terjadi dua hari lalu, Efendi Yusuf (63) warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, berhasil diciduk tim reskrim Polresta Empat Lawang, di kediamannya Rabu (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Karena perbuatanya tersebut, tersangka bisa dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut pengakuan tersangka, ia bersama puluhan warga dari Desa Batu Pance, mendatangi kediaman Serma Darmawan, di Desa Lampar Kecamatan Tebing Tinggi. “Aku wong tuonya Imam, yang dibacok oleh Efri, yang ngaku anak buah dari Darmawan. Mengetahui kejadian tersebut, aku bersama warga yang marah langsung kerumah Darmawan. Saat masuk kerumah, warga langsung menyerang Darmawan, tapi oleh aku Darmawan kurangkul agar tidak dianiaya oleh warga tadi,” katanya.

Saat ditanya, siapa saja yang melakukan pembacokan? Efendi mengaku kalau salah satu pelaku pembacokan Darmawan adalah anaknya yang berinisial TP, yang saat ini masih buron. “Anakku TP salah satu yang juga ikut bacok, sekarang dio dak tahu dimano,” Jelas Efendi yang juga mantan kades pertama kali di Batu Pance ini.

Kapolres Empat Lawang AKBP M Ridwan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Supriatna SH mengatakan, penangkapan tersangka hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. “Jadi si tersangka bersama warga datang ke rumah korban, dengan mendobrak pintu rumah, lalu warga yang membawa kayu dan parang ini masuk kekamar korban yang sedang tidur. Warga langsung menyeret korban ke ruangan tamu, disitulah warga membacok dua kali dibagian belakang kepala lalu dipunggung sekali, dan tangan kanan sekali, sehingga sekarang korban sekarat,” jelas mantan Kanit Pidum Polresta Palembang ini.

Lanjutnya, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. “Kita akan memeriksa tersangka dan mengejar pelaku lainnya. Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis yaitu, pasal 170, 351 dan 160, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” pungkas Nanang.

Selain menciduk Efendi, Polisi juga mengamankan sebilah parang yang masih ada bercak darah, kayu dan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku membacok korban.(Tono)