Satuan Reskrim Gagalkan Penyelundupan Trenggiling

by -529 Views
by

MUSIRAWAS, Kabarkite :  SATUAN Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil menggagalkan penyelundupan hewan Trenggiling (Manis Javanica Syn) melalui transportasi jalur darat di Jalan Lintas depan Polsek Muara Beliti, (30/9) sekitar pukul 15.00 Wib.Turut diamankan tersangka EMI alias Een,42, warga Desa Pedang Dusun 1Kecamatan Muara Beliti bersama satu unit mobil Toyota Avanza, nomor polisi (nopol) BG 2979 LH. Ketika digeledah ditemukan tiga ekor hewan dan sisik Trenggiling. Untuk melengkapi berkas penyelidikan tersangka digelandang di Mapolres Lubuklinggau.
Informasi yang dihimpun tersangka saat itu mengambil hewan Trenggiling dari tersangka Rn di Desa Tebing Tinggi seharga Rp250.000,- per kilonya. Dan untuk sisik dibeli seharga Rp100.000,- per ons. Polisi sudah lama mengendus aksi jual beli satwa liar yang dilakukan tersangka. Selanjutnya melakukan penangkapan ketika tersangka membawa satwa liar itu. Didalam mobil tersangka polisi menemukan barang bukti (bb) hewan dan sisik hewan Trenggiling untuk dijual kembali.

Kapolres Kabupaten Musi Rawas (Mura), AKBP Rizal Syahman Radi melalui Kasat Reskrim, AKP Suryadi mengatakan, tersangka ditangkap hasil laporan warga yang telah lama mengetahui bisnis tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bersama bb hewan Trenggiling yang masih hidup.
Rencananya satwa liar itu kembali dijual kepada tersanka Endi seharga Rp350.000,- per ekor. Namun, karena tidak memiliki izin menangkap satwa liar atau bagian kelas Reptil yang dilindungi Undang-Undang dan dikeluarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumsel, akhirnya dilakukan penangkapan.
“Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5/1990 tentang perlindungan satwa liar, maka tersangka diancam pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta,”tegas Suryadi diruang kerjanya, kemarin. Dia menambahkan, untuk bb hewan Trenggiling yang masih hidup dititipkan di penangkaran hewan di objek Wisata Bukit
Cogong.
Tersangka EMI alias Een saat diinterograsi mengaku sudah lima bulan melakukan jual beli satwa dilindungi UU Trenggiling. “Hasilnya luar biasa pak, aku ambek hewan itu di kawasan Tebing Tinggi seharga Rp250.000,- per ekor lalu dijual seharga Rp350.000,-. Bisnis hewan ini menguntungkan pak,”pungkasnya (Rudi Tanjung)