Satukan Program Kerja, Gelar Musrenbang

by -494 Views
by

image

Foto: Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni, saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan Musrenbang Kabupaten Empat Lawang, Selasa (11/3).
 
KABARkite.com-Empatlawang (11/3), Diterbitkannya UU No 6 tahun 2014 tentang desa oleh pemerintah pusat, membuka pintu lebar bagi pemerintah desa untuk mengurusi wilayahnya.                
 
Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri mengatakan, dengan adanya UU tentang desa itu, pemerintahan desa dipastikan leluasa melakukan pembangunan, melaksanakan program kerja, bahkan merancang rencana pembangunan jangka panjang menengah desa (RPJMDes) pun harus dilakukan oleh pemerintahan desa.
               
“Istilahnya ini menuju Otonomi Desa dimulai tahun 2015, jikalau tingkat provinsi itu pemerintah tingkat I, nah di kabupaten kota pemerintah tingkat II, sedangkan di desa itu pemerintahan ditingkat III,” ujar HBA.  
               
Namun, ungkap HBA, pemerintahan desa pun harap berhati-hati dalam menjalankan program kerjanya, terutama yang berkaitan dengan masalah anggaran. Maklum, akan ada penambahan signifikan anggaran yang masuk di setiap desa. Diantaranya telah ditetapkan aturan 10 persen dari jumlah anggaran suatu daerah harus dialokasikan untuk desa sebagai dana perimbangan. Dengan prasyarat Pembentukan Desa itu batas usia Desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan.
Kemudian dengan jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga.
Nah Empat Lawang sendiri APBD saat ini berkisar Rp 700 Milyar. Artinya harus dialokasikan ke desa sebesar Rp 70 Milyar yang dibagi sebanyak 147 desa. Ditambah lagi dengan dana bantuan gubernur (bangub), kemudian program dari pusat yakni PNPM-MP, maupun PNPM-Ris.
               
“Bila diasumsikan, setiap desa anggaran yang masuk bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan mendekati angka 1 Milyar,” ungkapnya.
               
Dengan keadaan demikian, sambung HBA, tentu pula tak disalahkan nantinya pihak badan pemeriksa keuangan (BPK) akan mengunjungi setiap desa. Tujuannya ya tidak lain melakukan audit terhadap anggaran-anggaran yang telah dikucurkan ke setiap desa. Makanya ya itu tadi, pemerintah desa harus sedari sekarang memersiapkan segala sesuatunya terhadap program yang akan diterapkan dari pemerintah pusat.
               
“Pembelajaran segala sesuatunya ya sedari sekarang. Apalagi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penerapan program kerja,” imbuhnya.
               
Sebelumnya, kepala Bappeda Empat Lawang H Nanti Kasih menyampaikan, musrenbang ini dilakukan dalam rangka menyatukan program kerja dan rencana strategi dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tentunya sesuai dengan visi misi kepala daerah.
               
“Musrenbang untuk tahun 2015 memasuki tahap pemantapan dan pengembangan pembangunan infrastruktur strategis,” ujarnya.
               
Dikatakan Nanti, masih ada beberapa SKPD di Empat Lawang yang perlu dievaluasikan lebih lanjut. Terutama mengenai rencana stratregi dan program kerja nya yang belum selaras dengan visi misi bupati.
               
“Makanya dilakukan musrenbang secara bersama ini untuk menyelaraskan program kerja sesuai dengan tahapan pembangunan daerah,” pungkas Nanti.(Tono)