Foto : Unsur Tripika Betung, saat menghimbau warga Betung Untuk menyerahkan Senpira, Kamis (7/8).
Kabarkite.com-Betung (8/8), Unsur tripika Kecamatan Betung, yang terdiri dari Camat Betung Abdul Jadil SPd MSi, Kapolsek Betung AKP Sodri Juraimi SH, dan Danramil Betung Kapten Infantri Muhammad Yamin. Menghimbau kepada masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Betung yang mempunyai Senjata Api Rakitan (Senpira), supaya dapat segera menyerahkan senjata illegal tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek Betung, atau Koramil Betung.
Camat Betung Abdul Jadil SPd MSi mengatakan, jika di Wilayah Kecamatan Betung, disinyalir masih ada masyarakat yang mempunyai senjata illegal tersebut. Dari itulah dia mengharapkan kesadaran, dan kerjasama dari masyarakat, supaya masyarakat yang merasa memiliki senpira tersebut, agar dapat menyerahkan senjata illegal ini kepada pihak keamanan.
“Bagi masyarakat yang merasa menyimpan dan memilik senjata api rakitan, sebaiknya segera menyerahkan barang illegal tersebut kepada pihak kepolisian. Karena menyimpan dan mempergunakan senjata tersebut, adalah tindakan yang melawan hukum, sehingga yang bersangkutan dapat dipidana,” katanya, kemarin.
Lebih lanjut Jadil mengatakan, dalam proses penyerahan senpira tersebut, jika masyarakat merasa takut untuk menyerahkan langsung kepada pihak keamanan, dapat juga dilakukan dengan mengajak kepala desa.
“Jika merasa takut untuk menyerahkan secara langsung, dapat juga berkoordinasi dengan perangkat desa, atau kepala desa, supaya senpira tersebut diserahkan kepada pihak keamanan,” tambahnya.
Sementara Danramil Betung Kapten Infantri Muhammad Yamin, juga meminta kepada seluruh Kepalah desa, dan Lurah yang ada di Kecamatan Betung, untuk dapat menghimbau kepada warganya, agar bagi masyarakat yang memiliki senjata api local, baik itu senpira atau kecepek, untuk segera diserahkan kepihak keamanan, baik itu ke Polsek Betung, maupun ke Koramil Betung.
“Bagi masyarakat yang menyerahkan Senpira atau kecepek secara sukarela secepatnya, maka tidak akan dikenakan sangsi hukum,” terangnya.
Kapolsek Betung AKP Sodri Juraimi SH juga menambahkan, jika batas waktu penyerahan Senjata api lokal, baik itu senpira, maupun kecepek, yaitu hingga tanggal 10 September 2014, jika melewati batas waktu tersebut masyarakat yang memiliki senpira masih belum juga menyerahkan kepada pihak yang berwajib, maka akan dikenakan sangksi hukum yang berlaku.
“Apabila sampai habis batas waktu yang ditentukan belum juga menyerahkan, maka akan diambil tindakan tegas, dan akan dikenakan sangsi hukum dengan ancaman 10 tahun penjara,” timpalnya. (Kadi)