Serelaya Remehkan DPRD Mura

by -411 Views
by

Kabarkite.com-Musirawas (21/2)-SERELAYA Merangin II perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di kecamatan rawas ilir kabupaten Musirawas (Mura) meremehkan panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)setempat terkait pipa bocor yang mencemari lingkungan serta perkebunan milik warga desa setempat. Namun Tetapi, setelah di tunggu perwakilan serelaya tidak ada satupun yang datang memenuni pemanggilan tersebut.

Ketua Fraksi Bhineka Tunggal Ika, A Bastari Ibrahim mengatakan, pemanggilan PT SRMD untuk menanyakan kasus pencemaran lingkungan akibat bocornya pipa minyak yang mencemari lingkungan sekitar Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir.

“Dewan sudah melayangkan surat kepada PT SRMD, tetapi hingga rapat anggota dewan lengkap pihak perusahaan tidak memberikan konfirmasi,”ujar Bastari diruang rapat pansus, di Kantor DPRD Mura, kemarin.

Menurut Bastari, jika panggilan dewan diabaikan oleh pihak perusahan maka dewan merekomendasikan dan melakukan tekanan politik jika kejadian tersebut meresahkan masyarakat. Dan meminta eksekutif meninjau ulang perizinan PT SRMD.

“Kita bingung kewenangan Distamben tidak jelas karena investor yang datang seenaknya tanpa koordinasi dengan DPRD,”tegas dia.

Contoh yang rasional dewan ingin tahu produksi migas PT SRMD. Padahal itu aset Mura, tetapi tidak boleh diketahui. Dewan juga sudah berapa kali ke Dirjen Kementamben meminta hasil produksi migas.

Di alam terbuka ini dewan tidak boleh tahu aset Mura sendiri. Inilah namanya mafia migas. Dimana daerah selaku pemilik aset tidak tahu dan tidak dilibatkan terhadap hasil kekayaan alam yang ada. Dewan hanya tahu bagi hasil saja yang diberikan ke daerah.

Memang dari awal berdirinya PT SRMD tidak terbuka di masyarakat maupun di publik. Sehingga ketika adanya permasalahan masyarakat dirugikan. Informasi yang diterima dan diketahui pipanisasi itu harus ditanam.

Pipa minyak bocor itu memang tumpah ngocor selama satu hari. Apapun masalahnya itu harus ditanggapi dengan cepat bukan setengah hati. Kalau sosialisasi berjalan dengan baik melibatkan masyarakat sekitar bukan Kopassus.

“Kita ingin dialog secara baik jangan langkah baik tidak disambut inilah yang buat permasalahan kedepan,”ungkapnya.

Selain itu, program CSR PT SRMD yang setengah hati, termasuk pembangunan dermaga yang izinnya tidak lewat Pemkab Mura melainkan ke pusat. Inilah indikasi Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas karena ada indikasi mafia migas.

“Saya dapil di desa tersebut dan sudah melihat langsung lokasi pipa bocor karena tidak ada penanganan khusus,”tegas dia.

Kerugian masyarakat harus perhatikan kompensasi dan aturan yang ada harus ditinjau ulang lagi. Tim cekerlen tidak datang. Pencemaran yang terjadi terbawa aliran sungai dan

Hal senada dikatakan, M Toyib Rakembang. Politisi PAN menegaskan tindakan yang dilakukan perusahaan yang tidak memenuhi undangan dewan merupakan pelecehan dan mengangap dewan ini tidak ada. Padahal dewan merupakan wakil rakyat yang penting.

“Kami sudah dilecehkan dan inilah paradigma bahwa dewan tidak dianggap ada. Sehingga, dewan segera merekomendasikan peninjauan ulang izin PT SRMD,”tegas Toyib.

Dia menambahkan, dewan juga ingin rakyat bergerak menyuarakan aspirasinya.

Sementara, anggota DPRD Musirawas, Budiman SP mengatakan, dewan tidak dihargai dan seolah dewan tidak ikut campur aktivitas investor yang beraktivitas di Musirawas. Padahal di Musirawas ini ada manusianya dan dewan membawa suara rakyat. Sehingga setiap aset Mura yang juga aset rakyat harus ada persetujuan dewan.

“Dalam UU ada aturan, setiap ada aktivitas investor ada persetujuan DPRD,”ungkapnya.

Sedangkan, Kades Pauh, Sariono mengatakan, apapun bentuknya kebocoran itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun, kerugian masyarakat harus perhatikan sesuai aturan yang ada.

“Warga minta tanggung jawab perusahaan di masyarakat yang telah dirugikan,”pungkasnya (Rutan)