Setor Rp 100 ribu,Baru Dapat Akte

by -485 Views
by

imageKabarkite.com-Empatlawang, (4/8), UPAYA pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di beberapa Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Empat Lawang, nampaknya sulit dilaksanakan. Seperti hal ini dugaan pungli di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukpencapil). Warga diminta menyetor sejumlah uang Rp 100 ribu, untuk biaya pembuatan akte kelahiran dan kartu kelaurga (KK). Padahal, pemerintah sudah jelas-jelas menggratiskan biaya pembuatan akte dan KK dimaksud.

Oleh karena itu, warga meminta agar Pemkab Empat Lawang menindaklanjuti adanya pungutan liar ini, karena pembuatannya sudah digratiskan. Warga juga merasa heran, karena sejak kembali diberlakukannya tidak melalui sidang bagi warga yang di atas dua bulan, baru-baru ini kembali ada pungutan. Bahkan, ada dari mereka yang ingin membuat akte kelahiran harus pulang membawa kembali pulang berkas setelah diminta pegawai di Disdukcapil Empat Lawang. “Waktu buat dulunya setelah kembali digratiskan memang tidak ada pungutan. Namun, baru-baru ini saat ada keluarga yang meminta dibuatkan dimintai membayar sejumlah uang, sehingga kami memilih tidak membuat,” ungkap Iskandar, warga Tebingtinggi, Minggu (4/8).

Dikatakannya, ada dua besaran biaya yang dipatok oleh pegawai Disdukcapil, yakni bagi warga di atas dua bulan diminta membayar Rp 50 ribu, sedangkan di atas 2 tahun diminta membayar Rp 100 ribu. Hal ini sangat bertolak belakang dengan keputusan pemerintah pusat yang meniadakan biaya persidangan ataupun persidangan itu sendiri. “Saya diminta keluarga membuat 6 akte kelahiran, karena akan masuk sekolah. Ya, kalau 6 orang harus bayar Rp 600 ribu, terpaksa pulang dulu,” katanya.

Dia berharap agar hal ini diselidiki oleh instansi atau pihak berwenang, apakah hal ini ulah beberapa pegawai nakal ataupun memang ada instruksi dari pimpinan. Karena, sebagai dinas yang melayani masyarakat, adanya pungutan seperti ini sangat memberatkan masyarakat. “Sepertinya pungli di dinas ini tidak terhapuskan sampai sekarang ini, karena memang pungli pembuatan KK dan Akte rentan terjadi. Nah, kalau ini perbuatan pegawai mesti ditindak tegas, bila perlu diberhentikan,” tegasnya.

Kepala Disdukcapil Empat Lawang, H Choiri Badri ketika dikonfirmasi mengaku, hingga saat ini dirinya belum mengetahui adanya pungli tersebut. Karena, dirinya hanya menerima blanko yang sudah diisi dan siap ditandatangani dari pegawai. “Diselidiki dulu siapa yang melakukan pungli. Saya tidak tahu siapa orangnya, yang jelas tidak ada pungutan biaya, karena memang sudah digratiskan,” tandasnya.(Tono)