Sindikat Curat Rumah Antar Provinsi Dibekuk

by -463 Views
by

*Modus Gunakan Mobil Mewah

Kabarkite.com-Lubuklinggau (17/4),SENDIKAT Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di tiga lokasi dan antar provinsi berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuklinggau Timur 2 bekerjasama dengan Polres Kota Lubuklinggau sekitar pukul 05.00 Wib, di Jalan Embacang Kelurahan Watervang, Lubuklinggau Timur 2, Rabu (17/4).

Tersangka WR (33) adalah warga Muara Rupit Kabupaten Musirawas (Mura).
Ditangan tersangka polisi mengamankan satu unit mobil Honda CRV warna biru menggunakan plat palsu dengan plat aslinya BH 1532 ZR.
Didalam mobil tersebut polisi berhasil mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk aksi membongkar rumah yakni, pisau, godam, linggis, martil, dua gergaji, tang, tiga set kunci brangkas, kunci pas kendaraan dua kotak, obeng, tang jepit dan handphone tiga unit.

Selain itu, diamankan juga barang bukti (bb)hasil curian yakni, satu buah buku tabungan Bank Danamon atas nama Erliana berisi uang Rp1,2 juta dan satu unit speaker dan tape mobil. Lalu, STNK sepeda motor dan mobil, laptop. Selain itu, didalam mobil itu diperoleh satu unit STNK milik pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Musirawas.

Hal itu terungkap dalam gelar perkara curat sindikat curat rumah antar provinsi yang dilakukan Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Chaidir didampingi Wakapolres, Kompol Gusti Maychandra Lesmana dan Kapolsek Lubuklinggau Timur, Iptu Fikri Ardiansyah.

“Kita berhasil amankan mereka hasil informasi warga melihat ada aktivitas kendaraan mewah yang mencurigakan. Lalu dilakukan penyelidikan ternyata mobil sengaja ditinggalkan tersangka,”ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir, Rabu (17/4).

Perwira berpangkat melati dua dipundaknya menjelaskan, tersangka menjalankan aksi berjumlah empat orang. Satu orang telah diamankan di Polres Jambi, dan satu orang diamankan di Polres Lubuklinggau. “Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap rekan tersangka, pemberi informasi dan penadah barang curian,”tegas dia.

Selain pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Jambi mengenai keberadaan mobil yang digunakan tersangka yang diduga mobil curian yang diambil dari garasi mobil rumah korban. “Kita sudah dapatkan laporan kepolisian (LP) dari aparat Jambi. Dan pihaknya tetap mengejar satu orang tersangka yang kabur,”ungkapnya.

Chaidir menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat melengkapi kunci dan memberitahukan kepada tetangga apabila meninggalkan rumah dalam waktu lama. Sehingga, tidak menjadi sasaran penjahat.

Tersangka WR, saat diinterograsi mengaku baru satu minggu masuk ke Kota Lubuklinggau. “Aku baru pak dan tugas aku sebagai sopir. Dan dapat bagian setiap aksi kejahatan sebesar Rp1 juta,”pungkasnya.(Rutan)