Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau terkait pembentukan serta penempatan unsur Advokasi dan Humas dalam struktur organisasi PDAM Tirta Bukit Sulap. Keberadaan bidang tersebut dipertanyakan lantaran diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua Perwakilan LAKI P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa Pemkot Lubuklinggau maupun manajemen BUMD tersebut harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Pasalnya, tata kelola kepegawaian PDAM telah diatur secara mengikat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2014.
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata nama bidangnya, melainkan dasar hukum pembentukannya. Jika bidang Advokasi dan Humas memang dibentuk, aturan apa yang melandasinya? Apakah tercantum dalam Perda, peraturan turunan, atau sekadar keputusan internal?” ujar Ahlul Fajri.
Berdasarkan data resmi JDIH BPK, Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur kepengurusan, Dewan Pengawas, organisasi, hingga kepegawaian PDAM tersebut hingga kini masih berlaku. LAKI P45 mengingatkan agar tata kelola badan usaha milik daerah tidak dijalankan atas dasar kehendak sepihak tanpa mematuhi regulasi yang lebih tinggi.
Ahlul juga menyinggung kekhawatiran adanya praktik politik akomodatif di tubuh perusahaan daerah. “Jangan sampai ada susunan baru di PDAM yang terkesan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu. Jika sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan untuk dijelaskan kepada publik. Namun jika tak berdasar hukum, ya wajib dievaluasi,” tegasnya.
Atas persoalan ini, LAKI P45 melayangkan lima tuntutan resmi kepada Pemkot dan pihak terkait:
Klarifikasi Resmi: Meminta Wali Kota Lubuklinggau menjelaskan dasar hukum penempatan unsur Advokasi dan Humas di PDAM Tirta Bukit Sulap.
Transparansi Struktur: Membuka bagan organisasi PDAM yang berlaku saat ini beserta SK pembentukannya kepada publik.
Penyelarasan Aturan: Memastikan seluruh struktur BUMD patuh pada Perda Nomor 3 Tahun 2014 dan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi Total: Melakukan penataan ulang jika ditemukan struktur yang dibentuk tanpa payung hukum memadai.
Pengawasan DPRD: Meminta DPRD Kota Lubuklinggau, khususnya komisi yang membidangi BUMD, untuk turun tangan melakukan fungsi pengawasan.
Ahlul menambahkan, kritik dan kontrol sosial yang disampaikan organisasinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Langkah ini diambil semata-mata demi menjaga profesionalisme BUMD yang mengolah hajat hidup orang banyak.
“PDAM adalah aset daerah yang melayani kebutuhan air bersih masyarakat. Tata kelolanya harus transparan, profesional, dan tunduk pada aturan. Kami berharap Pemkot segera memberikan klarifikasi agar tidak memicu spekulasi negatif di masyarakat,” pungkasnya. (RD)
