SKPD Dilarang Bikin Acara Tahun Baru

by -419 Views
by

image

Foto:  Bupati Musirawas, Ridwan Mukti.

Kabarkite.com – Musirawas (24/12), Jika masyarakat biasa disibukkan dengan perencanaan kegiatan untuk merayakan tahun baru, ternyata berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pasalnya sesuai dengan aturan yang berlaku demi pengiritan anggaran SKPD dilarang membuat acara.

Hal itu ditegaskan Bupati Musi Rawas H. Ridwan Mukti didampingi asisten I Ekonomi dan Pembangunan Ali Sodikin bahwa pihaknya melarang keras SKPD menggelar acara sambut tahun baru dengan menggunakan anggaran daerah.

“Kita melarang keras SKPD mengadakan kegiatan menyambut tahun baru menggunakan anggaran daerah, jika ada SKPD yang melanggar maka tangung sendiri resikonya,” unngkapnya.

Aturan dilarangnya penggunaan APBD untuk kegiatan tahun baru ini bukan hanya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Musi Rawas saja tetapi dikeluarkan oleh presiden juga.

“Presiden RI juga melarang anggaran digunakan untuk pesta ria penyambutan tahun baru, dan sebaiknnya anggaran digunakan untuk hal lain yang sifatnya dapat mensejahterahkan masyarakat,” jelasnya.

Ali juga menambahkan bahwa banyak cara untuk menyambut tahun baru, tidak hanya pesta ria dan berpoya-poya saja tapi ada cara lain yakni mengadakan kegiatan yang sifatnyo sosial, peduli lingkungan.

“Bayangkan kalau sewa orgen 3 juta itu bisa di pakai hanya satu kali saja, tapi kalau 3 juta itu digunakan yang lebih bermanfaat seperti membuat sarana kepentingan masyarakat otomatis lebih bermanfaat,” tambahnya.

Oleh sebab itu dirinya menghimbau kepada seluruh SKPD untuk tidak merayakan tahun baru berlebihan dan sebaiknya ambil hikmah dan makna tahun baru itu sendiri.

“Tahun baru itu sebagai cerminan kita bahwa kita harus lebih baik dari tahun kemarin, bukan lebih buruk dari tahun kemarin dengan menyambut tahun baru dengan cara yang merusak moral,” himbaunya.