Soroti Tunggakan hingga Dugaan Langgar Perda, LAKI-P45 Minta Wali Kota Lubuklinggau Evaluasi Total PDAM

by -41 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) menyoroti tajam polemik pengelolaan pelanggan Perusahaan Daerah Air Munum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau. Sorotan ini mencakup persoalan tunggakan, wacana pemidanaan, pemutusan sambungan air, hingga dugaan ketidaksesuaian struktur organisasi PDAM dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014.

Isu tersebut mencuat dalam diskusi publik di Kafe Hambel Ayo yang dihadiri Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Taufik Siswanto, praktisi hukum Abdul Aziz, S.H., Asisten I Setda Kota Lubuklinggau Erwin, serta tokoh masyarakat Eka Rahman dan Dindo Hansein Arif Wijaya.

Dalam diskusi tersebut, peserta sepakat bahwa persoalan tunggakan tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana. Taufik Siswanto, Abdul Aziz, maupun Pemkot Lubuklinggau menilai hubungan pelanggan dan PDAM pada dasarnya bersifat keperdataan atau administratif.

Persoalan Pelanggan Harus Dilihat Proporsional

LAKI-P45 menegaskan penagihan atau tindakan administratif terhadap pelanggan menunggak memang hak PDAM. Namun, langkah tersebut harus dibedakan dari upaya pemidanaan. Apalagi, kondisi pelayanan seperti kualitas air, kontinuitas distribusi, hingga ketepatan pencatatan meteran juga harus diperiksa secara objektif.

PDAM Tirta Bukit Sulap sendiri tengah gencar menertibkan pelanggan. Hingga pertengahan September 2026, sebanyak 83 sambungan diputus karena menunggak lebih dari 12 bulan, termasuk sambungan di Kantor Lurah Taba Pingin yang menunggak 51 bulan senilai Rp3,63 juta. PDAM mengklaim tindakan ini dilakukan setelah upaya persuasif lisan dan tertulis ditempuh.

LAKI-P45 menyatakan tidak mempersoalkan penertiban penunggak, sepanjang dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Dugaan Pelanggaran Perda Struktur Organisasi

Selain masalah tunggakan, LAKI-P45 mempertanyakan legalitas pembentukan sejumlah bidang dalam struktur organisasi PDAM Tirta Bukit Sulap yang diduga tidak sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014.

LAKI-P45 mendesak Pemkot Lubuklinggau mengklarifikasi beberapa poin penting:

Dasar hukum pembentukan bidang atau jabatan yang ada saat ini.

Kepastian apakah struktur tersebut telah disetujui sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014.

Dasar hukum serta mekanisme jika terdapat perubahan struktur organisasi.

“Struktur organisasi perusahaan milik daerah yang menggunakan tata kelola pemerintahan tidak boleh dianggap sekadar masalah internal semata,” tegas LAKI-P45.

Isu Isapan Jempol dan Pentingnya Transparansi

Di tengah ketatnya penertiban, muncul isu di media sosial yang mengaitkan sejumlah anggota DPRD dengan tunggakan PDAM. Anggota DPRD Lubuklinggau, Taufik Siswanto, membantah tegas tuduhan tersebut.

“Jangan menggiring opini yang tidak benar. Rumah saya tidak menggunakan air PAM,” ujar Taufik.

LAKI-P45 meminta semua pihak menghormati klarifikasi tersebut dan menekankan agar data pelanggan dijadikan acuan tunggal agar penertiban tidak menjadi ajang menggiring opini liar.

Di sisi lain, LAKI-P45 menuntut transparansi PDAM terkait data total pelanggan menunggak, nilai tunggakan, jumlah pemutusan, hingga mekanisme penanganan keberatan pelayanan. Terlebih, dari sekitar 17 ribu pelanggan PDAM, hanya sekitar 3.800 pelanggan yang tercatat aktif membayar.

Minta Wali Kota Turun Tangan

LAKI-P45 menyoroti kondisi masyarakat umum yang juga kesulitan air akibat musim kemarau. Pemerintah Kota diminta tak hanya fokus memutus sambungan, tetapi juga menjamin pemenuhan hak dasar atas air bersih bagi seluruh warga.

Atas kondisi ini, LAKI-P45 mendesak Wali Kota Lubuklinggau untuk:

Mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola PDAM Tirta Bukit Sulap.

Memastikan seluruh struktur organisasi PDAM memiliki dasar hukum yang sah.

Meminta PDAM membeberkan secara terbuka dasar hukum tindakan terhadap penunggak, termasuk wacana pemidanaan.

Menjamin penertiban dilakukan objektif tanpa tebang pilih.

Memberikan solusi ketersediaan air bagi warga terdampak kemarau.

Membuka saluran pengaduan dan klarifikasi terkait kendala layanan maupun tagihan.

“Penyehatan perusahaan memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota harus hadir memastikan hak dan kewajiban berjalan seimbang,” pungkas LAKI-P45, seraya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan kontrol sosial. (RD)