Foto : Ketua FKUB, Camat Lubuklinggau Utara II Dan Kapolsek Utara II saat berdialog dengan Masyarakat.
Kabarkite.com-Lubuklinggau (13/10), SALAH satu Program Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau yaitu Sosialisasi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri) tentang Kerukunan Ummat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah dimana secara khusus sasarannya sampai ke akar rumput.
Pelaksanaan Sosialisasi dan Dialog tentang Kerukunan Ummat Beragama, secara khusus untuk Muslim, yang pertama ini Senin (13/10) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan mengundang 60 Peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Lurah, Para Ketua RT, para P3N, tokoh Pemuda dan Organisasi Masyarakat kesemuanya penganut Agama Islam dalam wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dalam sambutannya Camat Lubuklinggau Utara II, Ahem Junaedi ,SH menjelaskan bahwa sosialisasi kerukunan ummat beragama sangatlah penting disampaikan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang menerima isu di wilayahnya terdapat tempat tempat ibadah, atau lembaga yang dijadikan sebagai pengembangan visi dan misi aqidah dan keyakinan agama non muslim.
“Dengan sosialisasi dan dialog dengan FKUB diharapkan masyarakat memahami dan tidak terpancing dengan pengaruh isu-isu yang belum tau kebenarannya. Serta diharapkan mengetahui prosedur dalam pendirian rumah atau tempat tempat ibadah.” Ujarnya.
Selanjutnya Ketua FKUB Kota Lubuklinggau KH.Syaifui Hadi, Ma’afi. BA melalui sambutan mukoddimah dalam acara sosialisasi dan dialog ini mengatakan bahwa agama yang ada di Lubuklinggau cukup lengkap yaitu ada 5 agama, dari kelima agama tersebut semuanya berkompitisi untuk mengembangkan dan memajukan agamanya masing masing.
“Agar masyarakat memahami benar tentang Kerukunan Ummat beragama, bukan agamanya yang dirukunkan, tapi ummatnya yang harus rukun, harmonis dalam tatanan bermasyarakat. Kita Berbangsa Dan Bernegara, Tetapi Kita Juga Beragama”, Kata Kyai Haji Saiful Hadi.
Ditambahkan oleh Ketua 1 FKUB Ustdz Drs. H. Thabrani Farma bahwa Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan sasaran 8 kecamatan, 72 kelurahan dan 525 RT dan yang paling diutamakan adalah dialog serta penyampaian aspirasi warga tentang Kerukunan Ummat Beragama, dengan harapan masyarakat benar benar memahami kerukunan Ummat beragama, sebab saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami peran FKUB.
“Perlu digaris bawahi bahwa FKUB berjuang untuk meningkatkan kerukunan ummat beragama, bukan merukunkan agamanya, sehingga antar penganut agama saling menjaga dan saling menghormati dan menghargai berdasarkan aturan aturan yang sudah ditetapkan dalam buku Panduan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.” Jelas Haji Thabrani.
Peserta sosialisasi dan dialog merasa puas dengan kegiatan ini, sehingga diantara mereka banyak yang bertanya tentang cara menghadapi oknum yang mau menyelenggarakan kegiatan ritual secara ilegal, dengan buku panduan SKB 2 menteri peserta memiliki sumber dasar hukum yang berlaku, sehingga dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
Diakhir acara kepala kantor kementrian agama dan kepala kantor Kesbang kota lubuklinggau mengharapkan koordinasi dan kerjasama yang baik, jika peserta menghadapi permasalahan tentang Kerukunan Ummat beragama atau pendirian rumah / tempat ibadah, sehingga masyarakat kota Lubuklinggau benar benar kondusif sesuai dengan julukan Kota Madani.(Tio)