Spesialis Perampokan Dihadiahi Timah Panas

by -407 Views
by

image

Kabarkite.com-Musirawas (12/3), Romi Safei (28) warga Desa Pelawe Kecamatan Bts  Ulu Kab. Mura satu dari dua orang  spesialis  perampokan yang selama ini sering meresahkan warga musi rawas dihadiah timah panas, pasalnya pelaku saat ditangkap mencoba melakukan perlawanan.

Kapolres Musirawas AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian menjelaskan penangkapan tersangka berawal pihaknya menerima laporan dari korban Yohanes Yoman (32)warga Desa Ngestiboga 2 Kecamatan Jayaloka, kabuapten musi rawas bahwa korban telah dirampok oleh dua orang pelaku yang tidak ia kenal.

Kronologisnya, pihak kepolisian mendapat telpon dari masarakat bahwa telah trjd penodongan di prkebunan sawit PT.PHML,Desa Ngestiboga 2 Kecamatan Jayaloka.

Mendengar laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadaian perkara serta memeriksa korban, alhasil dari hasil olah tkp dari memeriksa korban polisi mendapatkan identitas kedua pelaku.

Setelah mendapatkan identitas pelaku polisi kembali melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan pihaknya menerima laporan kembali bahwa saat ini kedua pelaku berada di kelurahan margatunggal kecamatan jayaloka.

“Pelaku ini kan ada dua orang yang satu berhasil melarikan diri saat penengkapan berlangsung sedangkan yang satunya lagi berhasil kami tangkap itupun harus dihadiahi dua buah timah panas dikaki kiri dan kanan lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,”ungkapnya.

Setelah berhasil melumpahkan salah seorang tersangka polisipun kembali mencoba melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka, namun berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor honda revo milik korban yang dirinya rampok.

“Dari tersangka yang berhasil kami tangkap kami mengamanakan satu unit senpi rakitan,kunci T, kain sebo,”jelasnya.

Kini guna kepentingan penyelidikaan serta pengembangan lebih lanjut tersangka langsung digiring keruang tahanan mapolsek jayaloka dan akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lima tahun penjara.

Ia juga menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara bahwa diketahui tersangka merupakan residivis dan DPO di polsek bts.ulu Cecar sebanyak 4 perkara,dan dpo polres mura 1 perkara.

“Tersangka ini dari hasil pemeriksaan sementara kami,  tersangka banyak terlibat kasus perampokan sepeda motor di wilayah hukum polres musi rawas terutama di bts ulu,”katanya.(Jonif)